Penjelasan KPK soal pernyataan Agus Rahardjo sebut OSO seperti banci
Merdeka.com - Partai Hanura memprotes pernyataan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyindir Oesman Sapta Odang (OSO) seperti banci karena merangkap ketua DPD sekaligus ketua umum Hanura. KPK menyebut, pernyataan Agus tidak diperuntukan untuk personal.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pernyataan Agus berdasarkan sejarah pembentukan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang tidak mewakili partai politik.
"Jadi KPK tidak berbicara secara personal, KPK hanya mengomentari sisi garis besar dan sisi historis dari DPD tersendiri bukan kepada personal, karena diskusi yang kita lakukan kemarin temanya cukup jelas terkait rangkap jabatan dan konflik kepentingan ini yang perlu dibenahi," ujar Febri di gedung KPK, Jumat (5/5).
-
Kenapa KPK panggil Hasto? Panggilan KPK kepada Hasto didasari oleh dugaan bahwa Hasto menerima laporan terkait rencana suap yang akan diberikan ke Wahyu. Ia dikabarkan mengetahui rencana suap dari Saeful.
-
Siapa yang bicara soal OJK? Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena saat menghadiri Pembukaan Integrity Expo 2023, yang diselenggarakan oleh KPK pada 12-13 Desember 2023 di Jakarta, Selasa (12/12).
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa kesalahan pegawai KPK yang disidangkan? Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewas atas pungli terhadap tahanan KPK. Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka.
Sebelumnya, dalam diskusi dengan tema 'Membedah rangkap jabatan pejabat pemerintah' di KPK, Agus sempat menyinggung sikap OSO yang menjadi ketua DPD padahal dia juga merangkap sebagai ketua umum partai Hanura.
"Ide kita buat DPD dulu apa sih, keterwakilan partai atau daerah, kalau daerah mestinya dipisahkan kalau anda partai anda yang di DPR jadi harus ada aturan yang jelas. Kalau terjadi kasusnya Pak OSO jadi seperti banci kan ini," kata Agus.
Dirinya juga menegaskan, seorang pejabat publik tidak boleh lagi untuk berpartai. Meskipun dia menjabat sebagai gubernur sekalipun, tetap dia tidak boleh berpartai dan hanya bertugas melayani masyarakat.
Kalau kita bicara di situ, mesti ada aturan menyatakan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh lagi masih berpartai. Kalau dilihat sebetulnya harus melayani semua masyarakat begitu jadi gubernur kan meskipun dicalonkan dari partai tertentu setelah jadi gubernur rakyat itu kemudian harus anda layani semua enggak boleh diskriminatif mestinya ada aturannya," ucapnya.
Jika adanya pejabat publik yang masih menggunakan almamater atau berlatarbelakang partai, pejabat itupun harus bisa melepaskan almamater partainya itu.
"Dia menjadi pejabat publik dia harus lepaskan baju partai mestinya kan begitu. Nah, memang yang masih mungkin memakai baju partai kawan kawan di DPR karena di sana ada fraksi itupun etika harus selalu dikontrol standarnya harus ditegakkan," pungkas Agus. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketum PBNU Gus Yahya menyambut baik kebijakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan dari Jokowi.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK yang menetapkannya sebagai tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaSudirman Said mengaku mendapat banyak dorongan dari pelbagai pihak mengelola pemerintahan yang bersih.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnya