Perketat syarat independen, DPR tak ingin kedaulatan bisa dibeli
Merdeka.com - UU Pilkada mengatur cara baru terkait syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menegaskan bahwa syarat calon independen harus mengantongi 6,5 hingga 10 persen suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ini bentuk sensus oleh PPS dan ada petugas yang menanyakan dukungan itu. Karena itu dari DPT, maka basisnya NIK. Ada sistemnya," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/6).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, aturan yang lebih ketat tersebut untuk mendukung hak kedaulatan seseorang. "Biar lebih legitimate dan demokrasinya lebih pas. Jadi kedaulatan yang digunakan benar-benar untuk kedaulatan bukan untuk uang," tuturnya.
-
Bagaimana pemilu bisa memastikan legitimasi politik? Salah satu fungsi utama pemilu sebagai sarana untuk menghasilkan legitimasi politik bagi para pemimpin dan pemerintah. Dengan adanya pemilu, para pemimpin yang terpilih dapat secara sah dan demokratis memegang kekuasaan.
-
Mengapa integritas pemilu penting untuk demokrasi? Integritas pemilu sangat penting dalam menjaga kesehatan demokrasi suatu negara, karena proses pemilihan umum yang bersih dan bebas dari manipulasi akan memastikan bahwa perwakilan yang terpilih benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
-
Bagaimana agar pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat? Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu mekanisme penting dalam sistem demokrasi, karena melalui pemilu, rakyat dapat menentukan siapa yang akan mewakili dan memimpin mereka di lembaga-lembaga negara.
-
Apa yang dimaksud dengan integritas pemilu? Integritas pemilu merujuk pada keadaan di mana proses pemilihan umum dilaksanakan dengan penuh kejujuran, keadilan, dan tanpa adanya intervensi yang merugikan.
-
Kenapa UU Pemilu penting dalam demokrasi? Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
-
Apa arti sebenarnya dari demokrasi? Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan ada di tangan rakyat.
Rambe mengungkapkan, nantinya akan memakai metode seperti sensus penduduk. Usulan tersebut merupakan usulan DPR dan pemerintah.
"Pemerintah dan DPR. Pemerintah yakin itu bisa dalam bentuk sensus," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani menyoroti proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun ini agar dapat berjalan dengan jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaDPR RI menggelar Rapat Paripurna Khusus dalam rangka memperingati HUT ke-79. Rapat ini sekaligus penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun 2023-2024.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPuan mengimbau anggota dewan agar dapat bekerja bersama membangun kelembagaan DPR RI yang berintegritas.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaArteria tegas mengatakan tidak ada penguasa yang bisa melawan konstitusi.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani mengingatkan Anggota DPR-DPD RI terpilih Periode 2024-2029 agar berfokus mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Baca SelengkapnyaGolkar Sepakat Jumlah Menteri Tak Diatur dalam UU Kementerian: Supaya Presiden Leluasa Susun Kabinet
Baca SelengkapnyaSenior Demokrat tak setuju dengan usulan amandemen UUD 1945 untuk mengubah Pemilihan Presiden Kembali lewat MPR.
Baca SelengkapnyaPuan menyatakan DPR melalui alat kelengkapan dewan akan selalu mengawasi pelaksanaan.
Baca Selengkapnya