Perludem Jelaskan Tantangan Bagi Perempuan di Pilkada 2020
Merdeka.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menjelaskan salah satu faktor yang menjadi tantangan bagi Perempuan dalam pencalonan Pilkada 2020 yakni, masih kuatnya budaya Patriarki di masyarakat Indonesia.
Hal itu disampaikan, Direktur Eksekutif Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi virtual bertajuk 'Perempuan & Pilkada', Minggu (27/9).
"Ada hambatan sosial dan budaya gitu ya, budaya patriarki yang mungkin masih ada anggapan bahwa pemimpin itu bukan perempuan tapi laki-laki," kata Khoirunnisa.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Kenapa ada pembatasan jumlah pemilih per TPS Pilkada 2024? Penetapan batas ini tidak lain untuk memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
Selain budaya Patriarki, Khoirunnisa menerangkan hambatan lainnya yakni tingginya syarat regulasi batasan pencalonan yang mewajibkan minimal pencalonan harus 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari suara pemilu sebelumnya.
"Nah tentu ini yang menjadi kesulitan perempuan karena dia harus dicalonkan dulu dari partai politiknya. Tetapi belum tentu jika dia dicalonkan partai politik, koalisinya mendukung si perempuan. Maka itu menjadi tantangan, karena sulitnya partai politik dapat mengusung calon tanpa berkoalisi," jelasnya.
"Kalau partai koalisinya mengusung yang lain, sehingga ada kompromi dalam koalisi tersebut. Dan bisa jadi si perempuan yang seharusnya tadi mendapatkan tiket dari partai politik bisa tidak jadi maju dalam kontestasi Pilkada," tambahnya.
Tantangan selanjutnya, yakni demokratisasi pada internal partai politik yang dianggap belum efektif. Ia menilai walau dalam undang undang, syarat partai politik, ketika mencalonkan haruslah demokratis. Tetapi makna akan demokratis itu dikembalikan lagi kepada AD/ART setiap partai politik.
"Nah ini yang tidak pernah terbuka dan disampaikan ke publik, kenapa kemudian misal ada si a atau si b yang dicalonkan. Mungkin ada perempuan yang jadi kader partai lama lama, tetapi kemudian yang dipilih calon lainnya," tutur Khoirunnisa.
Terakhir, tambahnya, sulitnya membuat calon alternatif atau perseorangan non partai politik, bagi perempuan pada Pilkada 2020. Karena syarat yang sulit di mana harus mengumpulkan dukungan yang banyak dari masyarakat.
Pada Pilkada 2020 tercatat kandidat kepala daerah perempuan dari jalur perseorangan hanya ada tiga, yakni , Petahana Bupati Kabupaten Jember Faida, Bacabub Kabupaten Tanah Bambu Mila Karmila, dan Bacabub Kabupaten Seram Bagian Timur Rohani Vanath.
Sementara untuk calon wakil kepala daerah yaitu, Kabupaten Pahuwata Miswar Yunus, Kota Sumenep Dewi Khalifah, Kabupaten Maluku Barat Daya Dolfina Markus, dan Kabupaten FakFak Yohana Diana.
"Dampaknya, kalau calon perseorangan kita lihat datanya ternyata, sedikit sekali perempuan yang melaju melalui calon perseorangan," ujar Khoirunnisa.
Tantangan Bagi Pemilih Perempuan
Kemudian, Khoirunnisa mengungkapkan para pemilih perempuan yang secara komulatif sebanyak 52.617.521 pemilih berdasarkan DP4 KPU, tidaklah berbeda jauh dengan laki-laki 52.778.939 pemilih. Tetapi sampai saat ini isu soal perempuan belum muncul pada Pilkada 2020.
"Jumlah perempuan hampir setengah total pemilih tetapi narasi isu2 perempuan di pilkada 2020 ini belum banyak muncul. Seperti apa yang menjadi visi dan misi kepala daerah, atau membedah visi dan misi kepala daerah terkait perempuan masih sedikit," tuturnya.
Padahal, menurutnya perempuan memiliki bebannya yang berlipat disaat pandemi Covid-19 untuk mereka berpartisipasi dalam Pilkada 2020. Karena, perempuan akan semakin tertinggal ketika informasi, ketika pesan tak tersampaikan dengan baik.
"Misalnya dia punya anak dia harus jadi guru buat anaknya, mengurusi domestik, memastikan kesehatan keluarganya. Jadi dia tenggelam dalam rutinitasnya yang mungkin tidak menjadikan Pilkada ini prioritas nya. Apalagi informasi Pilkada ini tidak disebarkan secara masif, maka bisa-bisa ada yang belum tahu kalau di Desember nanti ada Pilkada," ungkapnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaPimpinan KPU sudah berada di Jakarta namun tidak hadir dalam sidang karena kesibukan.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaParlemen Indonesia masih mengalami ketertinggalan untuk kesetaraan gender dengan negara-negara di kawasan ASEAN.
Baca SelengkapnyaDaftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca SelengkapnyaTiti Anggraini menilai pada penyelenggaraan Pilkada 2024, belum banyak yang mengusung kebutuhan maupun peran perempuan.
Baca SelengkapnyaSeakan ingin menyerang rivalnya calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany, Dimyati justru dinilai merendahkan kaum perempuan.
Baca SelengkapnyaPerempuan tidak boleh lagi sekadar ditempatkan sebagai vote getter
Baca SelengkapnyaDari total tersebut, hanya ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik peserta pemilu saja yang berjumlah 580 orang.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaKeempat parpol yang dimaksud PKS adalah PKB, Gerindra, NasDem dan Demokrat.
Baca Selengkapnya