Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS minta pemerintah tak semena-mena hapus Perda

PKS minta pemerintah tak semena-mena hapus Perda Kampanye PKS. ©2014 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mendesak Presiden Jokowi mengumumkan peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

"Pemerintah harus transparan karena Pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan. Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri," kata Almuzzammil dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/6).

Ketua Bidang Polhukam DPP PKS ini menjelaskan pentingnya Pemda dan DPRD mengetahui perda yang dibatalkan karena dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat.

"Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak keputusan Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima," tuturnya.

Selain itu kata Muzzammil, informasi Perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspon segera oleh Pemda. Karena jika Perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan maka menurut Pasal 252 akan diberikan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.

"Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. Jadi Pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan," ujarnya.

Menurut Muzzammil, seharusnya Pemerintah tidak boleh semena-mena dalam mencabut Perda. Karena dalam melihat kualitas perda tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD tapi perlu juga mengevaluasi kerja Kemenkum HAM yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda.

"Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," ungkapnya. ‎

Menurut Muzzammil, saat ini Pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal. “Kita menghormati kekhasan Bali untuk nyepi sebagai bagian dari bhineka tunggal ika maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain," pungkasnya.‎ ‎ (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret "Terlalu Gila yang Namanya Sandiwara!"

Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila

Baca Selengkapnya
VIDEO: PDIP Keras Desak Jokowi Segera Merespons Soal Pemakzulan: Akan Muncul Gerakan Makin Besar
VIDEO: PDIP Keras Desak Jokowi Segera Merespons Soal Pemakzulan: Akan Muncul Gerakan Makin Besar

PDIP meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada
VIDEO: Beda Ucapan Jokowi Respons Putusan MK saat Pilpres dan Pilkada

Jokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti
Jokowi Evaluasi Pj Kepala Daerah Setiap Hari: Kalau Miring-Miring, Saya Ganti

Presiden Jokowi akan mengevaluasi Pj kepala daerah setiap hari dan akan mengganti yang bertindak menyimpang.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten
Draf RUU Gubernur DKI Jakarta Dipilih Presiden, PKS: Nanti Ditunjuk Keluarganya yang Tak Kompeten

PKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024,
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024, "Saya Ganti Nanti!"

Jokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya