Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Sebut Sistem Coblos Caleg Lebih Demokratis Ketimbang Coblos Parpol

PKS Sebut Sistem Coblos Caleg Lebih Demokratis Ketimbang Coblos Parpol Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup. Terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.

Aturan sistem proporsional terbuka mengharuskan pemilih mencoblos nama caleg. Rakyat memilih langsung anggota DPR/DPRD-nya.

Sementara proporsional tertutup para pemilih hanya mencoblos partai. Sehingga yang berhak memilih anggota legislatif adalah partai.

"Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup," kata Jazuli dikutip dari Antara, Jumat (30/12).

Hal itu dia bilang terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.

Jazuli menilai, proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.

Dia mengatakan, siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.

"Derajat legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih, bisa membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.

Dia menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.

"Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat," ujarnya.

Dia berharap, dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Mengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Koalisi Saling Silang
Jokowi Nilai Pilkada 2024 Sangat Demokratis: Banyak Pilihan dan Koalisi Saling Silang

Ada banyak koalisi partai politik yang mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah
Untung Tak Disahkan, RUU Pilkada Bakal Ciptakan Dinasti Politik dan Kantung Kemiskinan di Daerah

Arman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya
DPR Mau Bikin Aturan Pemilihan Kades Diusulkan Lewat Partai Politik
DPR Mau Bikin Aturan Pemilihan Kades Diusulkan Lewat Partai Politik

Doli mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades pun menggunakan partai yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya
Asas Pemilu di Indonesia adalah Luber Jurdil, Ini Penjelasannya

Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Menimbang Untung Rugi Wacana Pemilihan Kades Lewat Parpol
Menimbang Untung Rugi Wacana Pemilihan Kades Lewat Parpol

Salah satu alasan DPR mewacana hal tersebut karena melihat pertarungan dalam Pilkades lebih keras bahkan banyak korban jiwa.

Baca Selengkapnya
Gerindra Kaji Pencalonan Kepala Desa Melalui Partai Politik
Gerindra Kaji Pencalonan Kepala Desa Melalui Partai Politik

Sejauh ini sudah bagus pemilihan kades tanpa parpol. Namun, bila ada keinginan pencalonannya melalui parpol, Gerindra akan mengkaji.

Baca Selengkapnya