Politikus Gerindra usulkan revisi terbatas UU Pilkada
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria mengusulkan adanya revisi terbatas terhadap Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu untuk melengkapi beberapa aturan yang belum diatur.
"Pertama tentang calon tunggal, kedua mengenai wewenang Mahkamah Konstitusi (sengketa pilkada), dan ketiga tentang parpol yang berselisih karena belum ada solusi," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut dia, di pilkada serentak ada peningkatan anggaran yang signifikan hingga 40 persen sehingga harus diatur dalam UU Pilkada.
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana Pilkada dilakukan? Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten atau kota dan juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) sesuai dengan tingkatannya.
-
Bagaimana proses Pilkada dilakukan? Pilkada artinya adalah suatu proses pemilihan umum yang dilakukan untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, atau wali kota di Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari sistem demokrasi yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam memilih pemimpin yang akan memimpin daerah mereka. Pilkada dilaksanakan secara berkala dan melibatkan pemilih terdaftar yang memenuhi syarat untuk memberikan suara.
"Prinsip pelaksanaan pilkada adalah efektif dan efisien sehingga harus diatur dalam UU Pilkada," ujarnya dilansir Antara.
Selain itu kata dia, prinsip itu juga harus menyangkut adanya pengaturan khusus dalam biaya kampanye dan sosialisasi. Menurut dia, kebijakan itu penting agar tidak semua biaya kampanye dan sosialisasi itu ditanggung negara.
"Tentang keuangan, perlu standarisasi keuangan yang diatur dalam undang-undang. Kemendagri sudah keluarkan standarisasi keuangan namun perlu payung hukum dalam undang-undang," tuturnya.
Masih tutur dia, enam bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir, maka yang bersangkutan tidak boleh menggunakan mata anggaran, program, atau memutasi pejabat di daerah.
Riza mengungkapkan usulan revisi terbatas itu agar bisa digunakan pada Pilkada serentak 2017 bukan untuk tahun 2015 karena waktunya tidak cukup.
"Perppu tidak mungkin dikeluarkan saat ini (untuk antisipasi calon tunggal) karena KPU sudah menetapkan tahapan Pilkada dan 24 Agustus merupakan tahap penetapan calon," pungkasnya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaTiti menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca Selengkapnya