PPP sentil Ketua MK yang bilang lembaga peradilan tak boleh diawasi
Merdeka.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai, pandangan Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat yang menyatakan lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh diawasi keliru. Menurutnya, fungsi pengawasan umum dimiliki DPR atas semua lembaga termasuk MK. Hanya saja, DPR tidak bisa mengintervensi peradilan di MK.
"Itu pak ketua MK bilang bahwa hakim tidak boleh di awasi, karena itu nanti menjadikan fungsi lembaga peradilan yang independen menjadi subordinasi. Menurut saya itu cara berpikir yang keliru," kata Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1).
Arsul menegaskan, pengawasan tidak dilakukan kepada lembaga tetapi perilaku hakim-hakim MK. Dia tidak ingin hakim yang mengadili suatu perkara justru terjerat kasus hukum.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
"Yang diawasi itu bukan lembaga peradilan, yang diawasi hakim dalam arti perilaku, bukan tugas sebagai pengadil. Kalau hakim mengadili satu perkara kemudian pandangan hukim kaya gini walau itu kita yakini salah enggak bisa kita awasi," tegas Arsul.
"Kalau perilaku hakim enggak bisa diawasi ya bagaimana nanti. Itu harus diawasi, yang diawasi perilaku hakkm bukan lembaga kehakiman lembaga peradilan," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan revisi UU MK agar para hakim lembaga yudikatif tertinggi itu bisa diawasi dan diadili oleh hakim Ad Hoc. Arsul mendorong agar tugas pengawasan hakim MK diberikan kepada Komisi Yudisial.
"Saya sudah usulkan kepada pemerintah dan juga teman-teman, jadi kalau ada uji materi terhadap UU MK, yang ngadili bukan 9 orang hakim MK itu. Yang ngadili harus dibentuk hakim Ad Hoc. Karena hakim itu tidak boleh mengadili perkaranya sendiri," tandasnya.
Sejauh ini, usulan revisi UU MK telah masuk dalam prolegnas prioritas 2017 sebagai usul inisiatif pemerintah. DPR masih menunggu naskah dan draf RUU dari pemerintah untuk diserahkan dan dibahas bersama.
"Revisi UU MK sudah masuk prolegnas prioritas 2017, karena usul inisiatif dari pemerintah, kita posisi DPR menunggu naskah akademik dan draft RUU," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo menanyakan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tentang dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik oleh petugas KPPS.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca Selengkapnya