Presiden PKS Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 'Enggak Nyambung'
Merdeka.com - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak tepat. Pengadilan Negeri tidak memiliki kewenangan itu.
Syaikhu menegaskan, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak membuat keputusan penundaan pemilu.
"Keputusan itu enggak relevan dengan aturan hukum yang ada. Itu yang menentukan bukan pengadilan negeri tapi Mahkamah Konstitusi," kata Syaikhu di Kabupaten Sleman, Minggu (5/3).
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Siapa yang menggugat hasil Pilpres 2024 di MK? Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Nantikan update berita Pemilu di Liputan6.com
Syaikhu menambahkan, PKS akan mengikuti aturan hukum yang berlaku yaitu yang berhak menunda atau membatalkan Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya karena merasakan dirugikan dalam proses verifikasi dan dinyatakan tidak lolos, Partai Prima pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Partai Prima menyebut pihaknya dirugikan secara materiil oleh putusan KPU yang tak meloloskan partai itu menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Pemilu ditunda selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan, 7 hari.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaGugatan didaftarkan Ahmad Syaifullah ke PTUN Jakarta melalui pada Selasa (14/11) hari ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaTito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden PKS Ahmad Syaikhu menghormati hasil rapat pleno terbuka hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNama Kaesang santer disebut-sebut maju pilkada serentak 2024 ini. Tetapi, putusan MK berkaitan usia paslon membuat rencana tersebut batal.
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca Selengkapnya