Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Program Rp 1 M per RW ala Agus-Sylvi dinilai Bawaslu politik uang

Program Rp 1 M per RW ala Agus-Sylvi dinilai Bawaslu politik uang Agus-Sylviana di DPP PKB. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Bawaslu DKI Jakarta merilis temuan pelanggaran selama masa kampanye. Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian Bawaslu terkait dugaan adanya politik uang yang mungkin dilakukan cagub-cawagub DKI Jakarta.

Dugaan politik uang ditemukan pada pasangan cagub-cawagub nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Politik uang yang dimaksud terkait janji Rp 1 miliar yang diberikan pada tiap RW dalam satu tahun. Hal ini diucapkan saat Agus melakukan blusukan di wilayah Jakarta Utara.

Bawaslu menilai ucapan terindikasi politik uang karena program tersebut tidak tercatat dalam visi-misinya.

"Yang baru, dugaan politik uang dilakukan Agus-Slyvi yang menjanjikan program Rp 1 miliar saat kampanye di Jakarta Utara. Tapi tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilunya. Apa yang disampaikan pak Agus saat itu tidak tercatat dalam visi misi," kata Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di Hotel Grand Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (1/12).

Meskipun tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu melihat adanya dugaan melanggar administrasinya.

"Kita (Bawaslu) duga ada dugaan pelanggaran administrasinya. Maka dugaan itu kita teruskan pada KPUD," ujarnya.

Dengan adanya dugaan politik uang tersebut, Bawaslu menyerahkan sanksinya kepada KPUD. "Sanksinya kita serahkan pada KPUD," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Agus Harimurti Yudhoyono mengaku akan mengalokasikan anggaran per tahun untuk RT RW dengan jumlah cukup besar. Anggaran itu diberikan perhatian dan memberdayakan komunitas.

"Saya dan mpok Sylvi akan mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan komunitas RT RW sebesar Rp 1 miliar per RW per tahun," ujar Agus saat pidato politik di GOR Jakarta Utara, Minggu (13/11).

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pramono Serang Program Ridwan Kamil 1 RW Rp1 Miliar: Angkanya Tidak Boleh Lebih 5 Persen
Pramono Serang Program Ridwan Kamil 1 RW Rp1 Miliar: Angkanya Tidak Boleh Lebih 5 Persen

Pramono mengingatkan bahwa persoalan besaran anggaran sudah diatur dalam Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan
Anggota DPR Fraksi PDIP Usul Agar Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan

Mengusulkan agar politik uang dilegalkan saja dengan batasan tertentu di Peraturan KPU (PKPU) pencalonan di Pilkada

Baca Selengkapnya
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis
Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Logis

Tidak logis lantaran PSI sudah berkampanye dimana-mana.

Baca Selengkapnya
Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa
Peneliti BRIN Minta Bawaslu Adil Sikapi Dugaan Gibran Langgar Kampanye: Tak Ada Hak Istimewa

Gibran diduga melanggar aturan kampanye saat membagikan susu gratis kepada masyarakat saat Car Free Day.

Baca Selengkapnya
Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Naikkan Insentif Pengurus RT-RW hingga Rp200 Juta
Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Janji Naikkan Insentif Pengurus RT-RW hingga Rp200 Juta

Juru Bicara (Jubir) RIDO, Juwanda mengatakan insentif bagi pengurus RT RW dan anggaran Rp100 juta hingga Rp200 juta ke RT dan RW.

Baca Selengkapnya
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Transaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan

Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah

Baca Selengkapnya
Tepergok Lakukan 'Serangan Fajar' dari Paslon, Ketua RT di Musi Rawas Nyaris Digebuki Warga
Tepergok Lakukan 'Serangan Fajar' dari Paslon, Ketua RT di Musi Rawas Nyaris Digebuki Warga

Ketua RT di Musi Rawas YN dipergoki warga sedang melakukan bagi-bagi uang.

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK
VIDEO: Dugaan Transaksi Janggal Koperasi Garudayaksa, Bawaslu: Tak Ada Dalam Laporan PPATK

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menegaskan, tidak ada aliran dana kampanye Pemilu 2024 terafiliasi dengan koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN Coop).

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan
Bawaslu: Politik Uang Sanksinya Berat, Bisa Dipenjara 72 Bulan

Bawaslu DKI Jakarta mengingatkan warga yang kedapatan terlibat politik uang baik menerima maupun memberi bisa dikenakan sanksi pidana

Baca Selengkapnya