Proses hukum kasus Ahok diharap tak dicemari urusan politik
Merdeka.com - Kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama akan mulai disidang pada 13 Desember. Sidang ini akan dipimpin oleh lima hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pakar Hukum dari UIN Andi Syafrani mengatakan, pengadilan akan mengungkap fakta kasus tersebut secara terbuka. Dia berharap, hakim objektif dalam mendengarkan keterangan saksi.
Andi juga berharap, kelima hakim terbebas dari intervensi dan kepentingan manapun. Terlebih, dikabarkan akan ada demo saat berlangsungnya sidang Ahok nanti.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
"Dalam proses ini, Hakim harus terbebas dari opini apapun termasuk tekanan publik. Publik pun tidak boleh melakukan hal-hal yang bertujuan memengaruhi putusan hakim. Jangan sampai keadilan tercemar oleh faktor eksternal apalagi urusan politik," kata Andi saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (10/12).
Andi juga sempat mengkritisi ucapan Ahok di Kepulauan Seribu yang membawa surah Al Maidah ayat 51 beberapa waktu lali. Menurut dia, ucapan itu harus dibuktikan ada atau tidaknya niat Ahok.
"Sengaja itu kan ada niat. Niat dalam fiqih diartikan menjadi satu kesatuan dalam memenuhi syarat ibadah. Kalau tidak ada niat maka tidak ada artinya ibadah. Nah begitu ada niat harus selaras dengan perbuatan," kata Andi.
Seharusnya, kata Andi, kepolisian hanya memberi teguran kepada Ahok dalam menyikapi kasus dugaan penistaan agama itu. Teguran bisa berupa lisan atau tertulis dan diminta tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
Andi menambahkan, salah besar ketika Ahok dikenakan pasal 156a KUHP bersumber dari Penetapan Presiden no 1 tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Dalam Penpres pasal 4 menyebutkan seseorang akan dipidana maksimal lima tahun jika dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Jangan buru-buru pakai hukum pidana. MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan ini harus diperhatikan proses-proses penegakan hukum dalam penpres itu seperti teguran secara tertulis, ada pembubaran kalau organisasi. Harus dikasih peringatan dulu, misalkan main bola pakai kartu kuning, bukan langsung kartu merah," papar dia.
Alumni Universitas Melbourne, Australia ini menuturkan terlalu berlebihan berbagai pihak menuding Ahok menistakan Agama Islam. Sebab, plesetan ayat-ayat suci Alquran kerap dilakukan para santri di pesantren namun tidak dipersoalkan.
"Saya sebut di pesantren kita plesetkan ayat, agama, itu tidak dianggap penodaan agama. Hanya saja ini mungkin karena aktornya tokoh politik," tuntasnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman Digantikan Guntur Hamzah saat Adili Sengketa Pileg PSI
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPantas mengatakan, kemungkinan partainya bakal mengumumkan nama bakal calon gubernur pada Mei 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaMuncul nama Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa dan Eks Gubernur DKI Basuki T Purnama dari PDIP
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca Selengkapnya