PSI Perkarakan Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres, Ini Alasannya
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya dalam politik pada anak muda yang kompeten, termasuk untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.
Dukungan PSI ini diwujudkan dengan menguji persyaratan batas usia minimal capres dan cawapres dalam Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Kamis (9/3).
“PSI memberikan ruang dan perhatian pada anak muda untuk berpartisipasi lebih luas dalam politik dan jabatan kepemimpinan publik. Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo dalam keterangannya, Kamis (9/3).
-
Apa syarat usia minimum untuk jadi pemilih? Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas,
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
"Sedangkan dua UU Pemilu sebelumnya mengatur syarat minimalnya usia 35 tahun. Tidak ada dasar dan urgensinya membatasi rakyat tidak boleh memilih capres dan cawapres yang usianya 35-39 tahun,” tambahnya.
Dia menerangkan, syarat minimal umur 35 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang telah digantikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Permohonan uji materiil di Mahkamah Konstitusi tersebut diajukan PSI bersama kader-kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi dan Mikhael Gorbachov Dom, dengan LBH PSI selaku kuasanya.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," jelas Francine.
Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa jika Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
“Indonesia pernah memercayakan kepemimpinannya kepada Sutan Syahrir di usianya 36 tahun sebagai Perdana Menteri pertama Indonesia dan perdana menteri termuda di dunia saat itu. Beliau juga dipercaya sekaligus rangkap jabatan Perdana Menteri dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Luar Negeri," terangnya.
“Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Syahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolak ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin,” tutup Francine.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika gugatan batas minimal usia capres dan cawapres itu dikabulkan MK membuka peluang Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaDemokrat menghormati putusan MK terkait syarat dan batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin menyerahkan putusan gugatan tersebut kepada MK.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut persyaratan capres dan cawapres dengan usia minimal 40 tahun sudah melalui banyak pertimbangan.
Baca SelengkapnyaPSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkara ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana yang diwakili kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaMereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMK sebelumnya kabulkan pencabutan gugatan batas usia capres cawapres atas nama Hite Badenggan dan Marson Lumban Batu.
Baca Selengkapnya