Puan Maharani soal Isu Parcok Cawe-Cawe di Pilkada: Jika Ada Bukti Nyata, Laporkan!
Puan ditanya soal kemungkinan Fraksi PDIP sedang mendalami untuk melaporkan dugaan keterlibatan Parcok cawe-cawe di Pilkada.
Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak melaporkan bukti soal isu adanya 'Partai Cokelat' ikut cawe-cawe di Pilkada 2024. Dia pun mempersilakan masyarakat melapor jika bila menemukan bukti keterlibatan Parcok.
"Jika ada bukti kemudian memang terlihat secara nyata, saya meminta untuk dilaporkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
"Kemudian biar masyarakat yang kemudian juga melaporkan jika memang ada bukti-bukti terkait dengan hal tersebut," katanya.
Puan ditanya soal kemungkinan Fraksi PDIP sedang mendalami untuk melaporkan dugaan keterlibatan Parcok cawe-cawe di Pilkada. Dia menyatakan, hal itu bukan urusan satu atau dua fraksi di DPR karena sudah menyangkut urusan nasional.
"Saya rasa ini kan merupakan suatu masalah yang ada di nasional. Jadi ini bukan masalah satu fraksi, dua fraksi tapi masalah berbangsa dan bernegara. Jadi kalau memang ada bukti, dilaporkan," kata Ketua DPP PDIP ini.
Penjelasan Pemerintah
Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya tidak melihat adanya dugaan keterlibatan 'Partai Cokelat' dalam proses Pilkada serentak 2024. Menurutnya, tak ada pola terstruktur dan sistematis dari seluruh daerah lantaran kasusnya berbeda-beda.
"Kami tidak melihat pola yang terstruktur dan sistematis. Setiap aduan itu pasti disesuaikan dengan kasusnya masing-masing, daerahnya seperti apa," kata Bima di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Bima menjelaskan, setiap daerah memiliki kasusnya masing-masing. Sehingga, tak bisa disimpulkan adanya pola yang sama di setiap daerah.
"Jadi tidak terpola misalnya dari partai ini, kelompok ini. Tidak. Jadi ini belum ada kami temukan pola yang khas, aduan yang seperti tadi," jelasnya.
Bima menerangkan, setiap daerah ada aduannya masing-masing seperti dari ASN mengadukan politisi, petahana mengadukan penantang, maupun sebaliknya.
"Jadi saya kira belum ada polanya. Tidak ada pola tertentu, dan setiap dugaan itu pasti harus dibuktikan dengan data dan ditindaklanjuti dengan proses hukum," pungkasnya.