Refly Harun Usul Peraturan Pemerintah dan Perpres Juga Diberlakukan Omnibus Law
Merdeka.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11). Rapat itu membahas soal rencana omnibus law.
Dalam rapat, Refly sempat mengusulkan tidak hanya Undang-undang yang dilakukan omnibus law. Kata dia, omnibus law bisa juga dilakukan pada tingkat Peraturan Pemerintah.
"Jadi nanti dengan adanya peraturan pemerintah ini maka peraturan pemerintah sekian-sekian dicabut atau dinyatakan tidak berlaku sebagian. Kan banyak pekerjaannya. Jangan-jangan nanti menteri itu akan juga mengeluarkan peraturan yang bersifat omnibus juga," kata Refly.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Komisi VI DPR? Rapat membahas sejumlah isu, salah satunya distribusi BBM subsidi.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa yang dibahas dalam rapat Kabinet? Seluruh menteri hadir untuk mengikuti arahan presiden terkait kerja pemerintahan.
Lanjutnya, omnibus law bisa dilakukan pada tingkat Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri. Sehingga tidak ada lagi peraturan yang terlalu banyak.
"Kalau memang dibutuhkan peraturan presiden ya ada juga peraturan presiden yang bersifat omnibus yang kemudian akan mengganti atau mencabut peraturan-peraturan presiden yang sebelumnya," ungkapnya.
Tidak Perlu Lagi Peraturan Menteri
Dia menjelaskan, omnibus law pada tingkat eksekutif sesuai dengan semangat presiden untuk membuat Badan Legislasi Nasional. Sebab, badan itu bertugas untuk menyederhanakan Undang-undang.
"Sehingga sangat relevan menurut saya kalau suatu saat yang namanya peraturan di bawah eksekutif itu tidak perlu yang bersifat eksternal tidak perlu lagi peraturan menteri tapi langsung peraturan presiden," ucapnya.
"Jadi ada peraturan yang banyak itu tidak masalah tapi kan Peraturan Presiden juga bisa dibikin ramping. Sesuai dengan semangat omnibus," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaDPR menyetujui RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut diambil dalam rapat pleno bersama Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menpan RB Azwar Anas.
Baca SelengkapnyaRapat terbilang digelar cukup cepat. Dimulai sekira pukul 10.00 Wib, langsung dibentuk Panja RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSofwan Dedy Ardyanto menekankan, metode atau tata cara pembahasan sebuah undang-undang lebih penting dari pada substansinya.
Baca SelengkapnyaPersetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangannya.
Baca Selengkapnya