Respons Golkar setelah Setya Novanto kembali jadi tersangka kasus e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya kembali menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ketua umum Partai Golkar itu diyakini KPK terlibat dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu, meski dalam praperadilan sebelumnya, hakim menyatakan penetapan status tersangka itu tidak sah.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan komisinya telah mempelajari secara detail putusan praperadilan yang telah diputus pada 29 September lalu, serta aturan hukum lainnya. Setnov lolos setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar menggugurkan status tersangkanya.
"KPK menerbitkan Sprindik 31 Oktober atas nama tersangka SN," kata Saut di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
Menurutnya, pada 5 Oktober, KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan itu, lanjutnya, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti yang relevan.
Lantas, apa respons Partai Golkar terhadap status tersangka Setnov untuk yang kedua kalinya?
Wasekjen Partai Golkar Dave Laksono menegaskan, penetapan kembali status tersangka kepada Setya Novanto tidak tepat. Sebab, menurutnya, objek hukum yang dipakai KPK sama saat kalah di sidang praperadilan.
"Ini kan Pak SN kemarin sudah menang di praperadilan. Nah itu kan kalau misalnya objek hukum masih sama, ya pasti kan mestinya status tersebut ya dia tidak tepat dong kalau objek perkaranya masih sama," kata Dave saat dihubungi, Jumat (10/11).
KPK seharusnya tidak bisa lagi menetapkan Setnov sebagai tersangka karena objek perkara yang dipakai sama seperti saat kalah di praperadilan. KPK baru bisa menetapkan Setnov sebagai tersangka lagi jika memiliki bukti baru.
"Kecuali KPK ada bukti baru, ya lain ceritanya," tegas Dave.
Di sisi lain, putra mantan ketua umum Golkar Agung Laksono itu menegaskan pengurus DPP akan tetap setia mendukung Setnov sebagai ketua umum dan dia berharap tidak ada kader yang memanfaatkan penetapan tersangka ini untuk menggulingkan Setnov dari jabatan ketua umum.
"DPP tetap setia kepada Pak Novanto karena Pak Novanto Ketua Umum yang terpilih secara demokratis," ujarnya.
Dave mengingatkan semua kader partai untuk tetap solid. Menurutnya, Golkar tetap bertahan walaupun terus diterpa isu miring sejak zaman reformasi. "Sejak era reformasi ini Golkar selalu ditempa, dihajar berbagai macam situasi. Akan tetapi hasilnya Golkar tetap keluar sebagai pemenang," tukasnya.
Sementara itu Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsolidasi. "Biar proses hukum berjalan dan Golkar segera mengkonsolidasikan diri," ujarnya.
Andi menyebut Golkar akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK kepada Setnov. "Kita menghormati proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid malah enggan berkomentar soal status tersangka Setnov tersebut. Dia mengaku akan berkoordinasi dengan Sekjen terkait masalah ini.
"Nanti saya cek dulu ke Sekjen," ucap Nurdin singkat saat dihubungi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca Selengkapnya