Revisi PKPU dianggap solusi akhiri polemik calon kepala daerah tersangka
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai solusi pergantian calon kepala daerah. Usulan tersebut muncul menyikapi beberapa calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tjahjo menilai PKPU menjadi solusi karena pemerintah tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada.
Dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-undang 10 tahun 2016 tentang revisi UU Pilkada, peserta Pilkada dilarang mengundurkan diri. Jika mundur, akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Perppu memang bukan menjadi solusi karena akan memakan waktu lama. Solusi terbaik untuk mengakhiri polemik calon kepala daerah yang berurusan dengan pidana adalah KPU dapat merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juncto PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dibuat? Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan regulasi sebelumnya dan menjawab tantangan dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
Perubahan tersebut dengan menambahkan tafsir 'berhalangan tetap yang jadi prasyarat pergantian calon. Selama ini, KPU hanya menerjemahkan berhalangan tetap akibat meninggal dunia atau sakit secara permanen. Maka, lewat revisi dapat memasukkan calon kepala daerah yang ditahan menjadi 'berhalangan tetap'.
"Ini salah satu langkah yang dulu dari awal Kita dorong ke KPU. Bahkan sejak penetapan calon, ketika ada bakal calon kepala daerah jadi tersangka. Dengan kewenangannya membentuk Peraturan KPU, terkait pelaksanaan Pilkada, ketentuan itu bisa dimasukkan dalam revisi PKPU Pencalonan," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/3).
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengkritik usulan revisi PKPU tersebut. Salah satu alasannya adalah waktu yang sangat mepet. Dia menilai revisi akan memakan waktu lama sedangkan pemungutan suara dilangsungkan pada 27 Juni 2018. Namun, Fadli menilai revisi tak akan memakan waktu lama dan dirasa cukup selesai dalam waktu dua bulan.
"Kan masih dua bulan menjelang Pilkada. Itu kan hanya mengubah pasal saja," ujarnya.
Fadli menambahkan KPU bisa dengan cepat merevisi PKPU. Dia mencontohkan saat lembaga penyelenggara Pemilu tersebut merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dalam revisinya, KPU mengubah lamanya waktu verifikasi partai politik. Dia menyebutkan KPU bergerak cepat merevisi. Maka, dia menilai KPU dapat pula bergerak cepat dalam merevisi PKPU untuk mengatasi polemik calon kepala daerah yang ditahan.
"Standar DPR, Pemerintah, termasuk KPU jangan ganda. Dulu waktu merevisi aturan terkait verifikasi partai bisa cepat. Kenapa soal ini tak bisa cepat?" katanya.
Polemik calon kepala daerah yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ini menjadi mengambang setelah pemerintah dan KPU saling memberi usul. KPU meminta pemerintah menerbitkan Perppu. Sementara, Menko Polhukam Wiranto menyarankan agar KPK menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang diduga tersangkut dalam kasus korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan calon kepala daerah yang menjadi tersangka dan ditahan cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga tidak perlu menerbitkan Perppu. Penolakan usulan Perppu itu, Tjahjo menjelaskan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 Tahun 2009.
Putusan MK merumuskan tiga syarat penerbitan perppu. Pertama, ada keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hukum. Kedua, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga ada kekosongan hukum. Ketiga, kekosongan hukum tidak dapat diatasi dengan pembuatan UU karena membutuhkan waktu yang lama, sementara keadaan sudah sangat mendesak untuk diberikan solusi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju PKPU menjadi solusi. Dia menilai PKPU lebih mudah ketimbang pemerintah harus mengeluarkan Perppu seperti yang diusulkan oleh KPU dan KPK.
"Kalau ingin segera, melalui PKPU. Daripada Perppu kan masuk DPR lagi, panjang urusannya," kata Jusuf Kalla.
Terbaru, KPK menahan dua calon kepala daerah di pilkada Kota Malang yang dijadikan tersangka. Keduanya adalah Wali Kota Malang nonaktif Mochamad Anton dan Ya’qud Ananda Gudban. Sebelumnya, sudah ada calon kepala daerah yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, di antaranya calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, calon Gubernur Lampung Mustafa, calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus, calon Bupati Jombang petahana Nyono Suharli, Calon Gubernur NTT Marianus Sae dan calon Bupati Subang petahana Imas Aryumningsih.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Putusakan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur!
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaKebijakan ini menimbulkan berbagai pandangan dan diskusi.
Baca SelengkapnyaTerlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran massa.
Baca SelengkapnyaRevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu guna menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Baca Selengkapnya