Revisi UU Pemilu, KPU Desak Penghitungan Suara Dibuat E-Rekap
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan beberapa usulan terkait rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata dia, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam Revisi adalah rekapitulasi elektronik atau e-rekap.
"Hal yang paling urgent sebetulnya untuk sekarang itu pertama memutuskan bahwa e-rekap itu dijadikan sebagai hasil resmi pemilu," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11).
Arief mengatakan, e-rekap sangat diperlukan dalam pelaksanaan pemilu. Keberadaan e-rekap akan membuat pekerjaan Kelompok Pekerja Pemungutan Suara (KPPS).
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Selain itu, dia meminta salinan rekapitulasi suara tidak lagi diberikan secara manual. Tetapi sudah dalam bentuk digital untuk memudahkan KPPS.
"Maka salinan digital itu akan memangkas tugas KPPS yang harus mengisi berlembar-lembar salinan itu. Terutama untuk pileg, kalau untuk pilpres dan pemilihan kepala daerah sebetulnya jumlahnya tidak terlalu banyak," ungkapnya.
KPU Harap Revisi Selesai 2021
Arief berharap nantinya revisi itu, selesai pada 2021 mendatang. Sehingga masih banyak waktu untuk membahas persiapan pemilu.
"Kami berharapnya sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan pengalaman kemarin, 2021 revisi UU itu sudah diselesaikan, sudah digedok, sehingga ada waktu 2,5 tahun lebih bagi penyelenggara pemilu untuk satu, menindaklanjuti, karena UU yang pasal-pasalnya direvisi pasti akan merevisi juga peraturan KPU," ujarnya.
Namun, untuk jangka pendek, Arief ingin dua usulan itu dilaksanakan pada Pilkada 2020.
"Target jangka pendek UU Pilkada, supaya cepet ya, karena kita kan mau pilkada 2020. Sementara untuk pileg, pilpres itu kan sebetulnya 2024, pilkadanya juga 2024," ucapnya.
"Tapi untuk yang jangka pendek kan 2020. Apakah revisi UU yang nanti dimasukkan dalam prolegnas itu akan melakukan pembahasan bersama, merevisi uu pilkada dan pileg, pilpres jadi satu. Itu bisa lebih cepat," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaMK menilai sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam Pemilu karena difungsikan sebagai alat bantu.
Baca SelengkapnyaHakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKPU RI meminta kepada rekapitulator daerah untuk segera mengunggah hasilnya jika sudah ada.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini KPU tengah melakukan harmonisasi PKPU Kampanye dan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Mochammad Afifuddin memastikan, revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah segera diterbitkan.
Baca SelengkapnyaGugatan sengketa Pileg itu diajukan Partai Amanat Nasional.
Baca SelengkapnyaSetelah selesai di tingkat kecamatan, nantikan akan dilanjutkan penghitungan di tingkat kabupaten kota.
Baca Selengkapnya