Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekjen Golkar Sebut Syarat 30% Maju Ketum Didukung AD/ART

Sekjen Golkar Sebut Syarat 30% Maju Ketum Didukung AD/ART Kampanye Golkar. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kubu Bambang Soesatyo menuding Ketum Golkar Airlangga Hartarto menabrak AD/ART lantaran meminta syarat dukungan minimal 30 persen suara untuk maju jadi ketum Golkar.

Sekjen Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus menyebut AD/ART mendukung syarat 30 persen.

"Lah itu kan ada persyaratannya, jadi di situ dalam AD/ART didukung 30 persen, nah bagaimana kita mau tahu dia (calon ketum) di dukung, pakai apa padahal belum Munas," kata Lodewijk di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Orang lain juga bertanya?

Lodewijk mengibaratkan dukungan 30 persen tersebut seperti syarat maju menjadi calon independen yang harus mengumpulkan KTP, misalkan sebanyak satu juta. "Nah kita ada AD/ART yang menyatakan itu, didukung 30 persen dari pemilik hak suara," ucap dia.

Kemudian, kata Lodewijk, cara mengecek mendapat 30 persen suara adalah melalui surat dukungan. Dengan surat dukungan tersebut, bisa terbukti bahwa kandidat yang maju memiliki pendukung dan bukan sekadar mengumpulkan pendukung.

"Itu persyaratan administratif, dia mendapat dukungan berapa, sehingga memang kenapa, ini kan sudah berproses jadi enggak perlu takut," kata dia.

"Yang katakan Pak Airlangga sudah mendapatkan dukungan 400an, itu (calon ketum lain) katakan sudah 400-an ya itu saja, ditentukannya nanti pada saat pendaftaran," ujar Lodewijk.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?
Jadi Calon Independen Pilkada 2024, Harus Kumpulkan Berapa KTP?

Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah

Baca Selengkapnya
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah
AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah

Akibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu
Usai Putusan MK, Golkar Bisa Sendirian Usung Syaefudin di Pilkada Indramayu

DPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aburizal Bakrie Blak-blakan Syarat Jokowi dan Gibran Jadi Ketum Partai Golkar
Aburizal Bakrie Blak-blakan Syarat Jokowi dan Gibran Jadi Ketum Partai Golkar

Menurut Aburizal Bakrie ada jalan lain bagi Jokowi dan Gibran untuk menjadi Ketua Umum di Partai Golkar

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Golkar Target Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
Golkar Target Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

Erwin menekankan terpenting menghadapi pilkada nanti adalah target suara dan bagaimana mengembalikan kejayaan Golkar lima tahun ke depa

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen
Ini Syarat Maju Pilgub DKI Jakarta Lewat Jalur Independen

Warga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah
Begini Putusan Baru MK soal Pilkada, Syarat Calon Kepala Daerah

Putusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rapimnas Golkar Dibuka di Tengah Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum
FOTO: Rapimnas Golkar Dibuka di Tengah Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketua Umum

Sebelumnya, beredar surat sejumlah politisi senior Golkar yang meminta Jokowi menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri
KPU DKI Mulai Terima Konsultasi Kandidat Calon Gubernur Independen, Ada Purnawiran Polri

Wahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.

Baca Selengkapnya