Sekjen Golkar Sebut Syarat 30% Maju Ketum Didukung AD/ART
Merdeka.com - Kubu Bambang Soesatyo menuding Ketum Golkar Airlangga Hartarto menabrak AD/ART lantaran meminta syarat dukungan minimal 30 persen suara untuk maju jadi ketum Golkar.
Sekjen Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus menyebut AD/ART mendukung syarat 30 persen.
"Lah itu kan ada persyaratannya, jadi di situ dalam AD/ART didukung 30 persen, nah bagaimana kita mau tahu dia (calon ketum) di dukung, pakai apa padahal belum Munas," kata Lodewijk di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
-
Apa syarat caleg terpilih maju pilkada? Caleg terpilih itu harus bersedia mengundurkan diri.
-
Kenapa calon tunggal harus raih 50% suara? Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.
-
Apa saja syarat jadi caleg? Sementara berdasarkan hasil verifikasi administrasi, mantan narapidana tidak perlu mengumumkan ke publik apabila vonis hukumannya kurang dari lima tahun penjara.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
-
Kenapa ada syarat untuk menjadi pemilih di Pemilu? Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka. Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Lodewijk mengibaratkan dukungan 30 persen tersebut seperti syarat maju menjadi calon independen yang harus mengumpulkan KTP, misalkan sebanyak satu juta. "Nah kita ada AD/ART yang menyatakan itu, didukung 30 persen dari pemilik hak suara," ucap dia.
Kemudian, kata Lodewijk, cara mengecek mendapat 30 persen suara adalah melalui surat dukungan. Dengan surat dukungan tersebut, bisa terbukti bahwa kandidat yang maju memiliki pendukung dan bukan sekadar mengumpulkan pendukung.
"Itu persyaratan administratif, dia mendapat dukungan berapa, sehingga memang kenapa, ini kan sudah berproses jadi enggak perlu takut," kata dia.
"Yang katakan Pak Airlangga sudah mendapatkan dukungan 400an, itu (calon ketum lain) katakan sudah 400-an ya itu saja, ditentukannya nanti pada saat pendaftaran," ujar Lodewijk.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSyaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaAkibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaDPT Kabupaten Indramayu untuk Pemilu 2024 ada di angka 1.373.770.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut Aburizal Bakrie ada jalan lain bagi Jokowi dan Gibran untuk menjadi Ketua Umum di Partai Golkar
Baca SelengkapnyaPendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaErwin menekankan terpenting menghadapi pilkada nanti adalah target suara dan bagaimana mengembalikan kejayaan Golkar lima tahun ke depa
Baca SelengkapnyaWarga yang hendak mendaftar sebagai calon gubernur atau wakil gubernur independen harus melengkapi dan menyerahkan syarat dukungan pada 5 Mei-19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan ini menjadi polemik karena dibacakan beberapa hari jelang pendaftaran calon kepala daereah 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, beredar surat sejumlah politisi senior Golkar yang meminta Jokowi menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaWahyu mengimbau bagi para calon atau kandidat yang berkeinginan mendaftar sebagai calon perorangan.
Baca Selengkapnya