Soal islah dengan Djan Faridz, kubu Romi tunggu putusan PTUN
Merdeka.com - Konflik di internal PPP sepertinya tak akan segera berakhir. Pasalnya, masing-masing kubu kukuh dengan pendiriannya masing-masing.
Kubu Romahurmuziy saat dikonfirmasi soal kemungkinan islah dengan kubu Djan Faridz, mengaku hanya menunggu putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Untuk media islah sampai sekarang kami tetap melakukan yang pertama yaitu menunggu ketetapan hasil pengadilan (PTUN) yang sedang berlangsung," kata Ketua DPP PPP kubu Romahurmuziy, Isa Mukhsin dalam jumpa pers persiapan Harlah ke-42 dan Mukernas PPP di kawasan Tebet, Jakarta, Jumat (2/1).
-
Bagaimana PPP akan menghadapi sengketa pemilu? 'Jika terjadi persengketaan baik di internal sesama kader (caleg) maupun eksternal akan diserahkan terakhir ke MK. Tentunya, kader yang membidangi hukum dari PPP akan kolaborasi agar setiap persengketaan bisa ditangani sebaik-baiknya,' sambungnya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Apa alasan utama penundaan rekrutmen PPPK? Anas menjelaskan alasan utama ketidakselarasan ini adalah terkait dengan masalah keuangan di masing-masing pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah enggan menyiapkan formasi untuk PPPK karena kekhawatiran dampak finansial, biasanya karena anggaran daerah telah melebihi 35 persen.
-
Kenapa PPP melihat perkembangan koalisi lain? Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya juga melihat perkembangan dari koalisi lain sebelum menentukan sosok cawapres yang tepat untuk Ganjar.
-
Dimana bentrokan antara PDIP dan PPP terjadi? bentrokan antara Laskar PDIP dengan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) PPP pecah di kawasan Muntilan, Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (15/10) sore hari tadi.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan menunda pelaksanaan SK Menkum HAM nomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014. SK tersebut merupakan pengesahan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar Surabaya yakni kubu Romahurmuziy.
Hal itu sempat membuat kubu Romi kecewa. Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani menilai, putusan PTUN itu tak serta merta membuat Keputusan Menkum HAM tersebut batal, atau menjadi tidak berlaku.
"Kalaupun benar ada penetapan tersebut, maka itu tidak otomatis membuat Keputusan Menkum HAM tersebut batal, atau menjadi tidak berlaku. Keputusan itu tetap sah selama belum ada putusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Agung yang secara tegas membatalkannya," ujar Arsul dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (8/11).
Laporan: Muhamad Nandri Prilatama
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaPPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRomahurmuziy menganggap Koalisi Indonesia Bersatu sudah bubar
Baca SelengkapnyaPernyataan DPW PPP Jawa Timur hanya baru berupa usulan bukan sikap resmi dari DPP PPP.
Baca SelengkapnyaApakah PKS memilih menjadi oposisi atau koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaMardiono tetap optimis masih banyak ruang bagi PPP untuk berjuang. Termasuk ruang hukum dan politik.
Baca SelengkapnyaGolkar masih mempertimbangkan apakah Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaElektabilitas Ridwan Kamil memang unggul telak dibanding kandidat calon lain di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPKB dan PDIP sudah saling bertukar informas untuk Pilkada Jabar.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaNamun, Cak Imin membenarkan terkait adanya politikus PDIP yang mengungkap terus berkomunikasi dengan PKB
Baca Selengkapnya