Suara Merasa Terancam, Kamrussamad Memohon Intervensi Gugatan Kader Gerindra
Merdeka.com - Caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) III DKI Jakarta, Kamrussamad melayangkan permohonan sebagai tergugat intervensi di sidang perdata melawan Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan pengacara Kamrussamad, Dedi Agung Wardana, dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jaksel, Rabu (17/7).
"Kami ini dengan adanya gugatan ini merasa terganggu kenapa karena ada kepentingan hukum yang dirugikan gitu. Makanya kami mengajukan sebagai pemohon intervensi," ujar dia.
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Apa target Gerindra untuk Ridwan Kamil? 'Kami ingin sebaiknya di Jawa Barat kita menang, di Jakarta kita menang,' tegas Habiburokhman.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana K. Padmarajan berpartisipasi dalam pemilu? Seorang teknisi perbaikan berusia 65 tahun dari Tamil Nadu, India, telah aktif dalam proses pemilihan selama tiga puluh tahun terakhir, mengalokasikan banyak dana untuk biaya pendaftaran.
Menurut Dedi, kliennya merasa suara terancam dengan caleg berinisial R. Dia berada di satu daerah pemilihan.
"Jadi gini klien kami itu di dapil tersebut suaranya tertinggi, tetapi ada pihak dari caleg lain yang meminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara. Klien kami merasa dirugikan karena klien kami ini mendapat amanah dari rakyat itu paling tinggi suaranya," kata dia.
Menurut Dedi, seyogyanya yang ditetapkan sebagai caleg terpilih yakni yang memperoleh suara terbanyak.
"Mereka ini mencoba menggunakan tangan pengadilan agar mereka ditetapkan menang padahal suaranya dibawah suara klien kami gitu," ujar dia.
Makanya, Dedi meminta kliennya dimasukan sebagai pihak tergugat intervensi.
"Agar kami bisa menanggapi gugatan para penggugat karena menyangkut kepentingan ini kami," tutup dia.
Sebelumnya, majelis hakim Zulkifi menyampaikan, pihaknya menerima gugatan intervensi terhadap permohonan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. Intervensinya ditanggapi apakah disetujui atau tidak nanti di jawab secara tertulis baik tergugat dan maupun pihak turut tergugat," ujar Zulkifli menutup persidangan.
Sidang pun dilanjutkan Senin pada tanggal 22 Juli 2019 mendatang.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaKetua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa yang berkeinginan untuk maju menjadi calon gubernur di Pilkada Jakarta adalah Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sempat menyampaikan pantun yang justru untuk menggoda Demokrat.
Baca SelengkapnyaMuzani tetap berharap internal KIM tetap solid dalam Pilkada 2024 demi meraih kemenangan yang maksimal.
Baca SelengkapnyaPDIP menggugat dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak meyakini, jika RK didukung untuk Pilkada Jakarta, maka peluang Dedi Mulyadi di Jabar terbuka lebar.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyebut, komunikasi dengan PKS bukan hal aneh. Sebab PKS adalah kawan lama Gerindra dan sering bersama dalam kontestasi pilpres.
Baca Selengkapnya