Tak pernah sanksi Setya Novanto, ini pembelaan MKD
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto tak henti menuai kontroversi. Setidaknya, politisi Partai Golkar ini sudah tiga kali dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Mulai dari pertemuannya dengan Donald Trump, kasus saham PT Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham' hingga dugaan Setnov terlibat dalam skandal megakorupsi e-KTP.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menilai, tidak ada yang salah dengan pertemuan Setnov dengan Trump sehingga tidak perlu diberikan sanksi. Namun, Sufmi mengaku telah memberikan peringatan terhadap Setnov termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
"Diingatkan, bukan sanksi. Jadi saya jelaskan, bahwa itu kan Pak Fadli, Pak Novanto kita ingatkan, termasuk Pak Fahri. Diingatkan kepada yang bersangkutan untuk berhati-hati ke depan dalam melaksanakan tugas," jelasnya saat dikonfirmasi awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
"Itu tidak termasuk sanksi. Kecuali kalau itu putusan ringan, tertulis," sambungnya.
Terkait soal kasus PT Freeport, lanjutnya, MKD berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni rehabilitasi terhadap Novanto. "Kan yang terakhir kan kita rehabilitasi. Karena kemarin ada putusan MK. Kita ikut putusan yang ada kemarin," ujarnya.
Sementara itu, terkait laporan Novanto dianggap telah melakukan kebohongan publik dan pelanggaran kode etik dewan terkait kasus korupsi e-KTP, Sufmi membenarkan sudah menerima laporan terkait hal tersebut.
"Laporan baru kita terima kemarin. Seperti biasanya setiap laporan pasti akan kami terima dan setiap laporan pasti akan lakukan proses verifikasi," tandasnya.
"Ada 3 laporan (soal Setya Novanto)," aku dia.
Namun, saat disinggung kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada Setnov, politisi Partai Gerindra ini enggan menjawab secara rinci. "Kita enggak bisa bicara sanksi ringan, sedang, atau berat. Orang itu verifikasinya aja belum," tutup Sufmi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan bongkar fakta kabar Jokowi minta tiga periode ke Megawati.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaFredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaWayan mendengar kembali bahwa mantan Ketua PN Denpasar tersebut justru naik jabatan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya