Tatib diubah, anggota DPR boleh Kunker saat reses atau masa sidang
Merdeka.com - Rapat paripurna DPR menyepakati perubahan tata tertib DPR khususnya pada pasal 211. Dalam ketentuan tersebut ada perubahan bahwa saat ini anggota DPR bisa melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di dalam atau di luar masa reses.
"Sekarang dengan perubahan (kunker) bisa di masa reses atau di luar masa reses tidak ada masalah, lebih fleksibel. Kalender kerja kita berubah seperti Idul Fitri, waktu enggak tetap jadi menyesuaikan ini masalah teknis," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Namun Politikus Partai Gerindra ini memastikan, tak ada perubahan anggaran terkait Kunker. "Tidak ada penambahan anggaran," tuturnya.
-
Kenapa Golkar tidak khawatir jatah menteri mereka berkurang? Terlebih, kata Doli, antara Prabowo dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto intens berkomunikasi. Sehingga, keduanya sudah saling memahami.
-
Apa komitmen Ganjar ke depan? Selain itu, Ganjar menegaskan komitmen ke depan dalam pemberantasan korupsi
-
Kenapa Gerindra tidak akan menjadi mayoritas di kabinet Prabowo-Gibran? 'Ya dari Gerindra sedikit lah (jumlahnya),' kata Dasco di Plataran Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
-
Siapa yang memimpin Gerindra saat ini? Di Bawah Bayang-Bayang Masa Lalu, Kiprah Partai Gerindra Semakin Maju Dalam perjalanan politiknya, Partai Gerindra masih kerap dibayang-bayangi oleh sejarah masa lalu sang tokoh, yakni Prabowo Subianto.
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, ketentuan Pasal 211 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) dilakukan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat di daerah pemilihan Anggota.
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses;
b. kunjungan kerja ke daerah pemilihan pada masa reses atau pada masa sidang DPR; dan
c. kunjungan kerja ke daerah pemilihan di luar masa reses dan di luar sidang DPR.
(3) Kunjungan kerja pada masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 5 (lima) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
(4) Kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, 1 (satu) kali 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 5 (lima) hari.
(5) Kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan ke daerah pemilihan, termasuk daerah pemilihan luar negeri, paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun dengan waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(6) Anggota membuat rencana dan mengajukan anggaran kegiatan kunjungan kerja daerah pemilihan kepada Fraksi yang selanjutnya disampaikan kepada BURT untuk ditindaklanjuti.
(7) Hasil kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis oleh Anggota kepada Fraksi masing-masing.
(8) Untuk melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota.
(9) Anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
(10) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat ditindaklaniuti dengan penyampaian usulan program kegiatan kepada:
a. rapat paripurna DPR;
b. komisi terkait.
(11) Usulan program sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat digabungkan dengan usulan Anggota dari daerah pemilihan yang sama.
(12) Pertanggungjawaban atas pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan berdasarkan surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan dinas atau secara lumsum atas nama yang bersangkutan. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah menegaskan, tidak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang MD3 hingga pelantikan anggota DPR.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, sejauh ini dia belum menyebut nominal tunjangan rumah dinas yang akan diberikan dan otomatis menambah gaji para Anggota DPR RI tersebut.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPR RI memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya