Waketum Demokrat tegaskan Jokowi wajib cuti saat kampanye Pilpres
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib cuti saat kampanye Pilpres 2019. Sebab, kata dia, jika tidak cuti akan mempengaruhi banyak hal.
"Ya itu kan sudah banyak pertimbangan sehingga harus dipertimbangkan cuti kampanye. karena banyak hal yang bisa mempengaruhi," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).
Anggota Komisi I itu menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur soal cuti kampanye. Sehingga Jokowi wajib melakukan cuti.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Siapa yang mengusulkan Jokowi undang capres? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
"Itu kan sudah diatur sama undang-undang, ya tidak bisa dong kalau sudah diatur. Harus dilakukan. Harus cuti," ungkapnya.
Diketahui, cuti kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya pasal 281:
(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaBahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dengan pernyataan itu bisa menjadi penentu dari segala pernyataan Jokowi yang seolah netral.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu
Baca SelengkapnyaMeskipun, Jokowi menekankan, harus sesuai dengan aturan
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan kunjungan Jokowi di Jateng dalam kapasitas sebagai presiden.
Baca Selengkapnya