Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakil Ketua Baleg minta Jokowi tak ngambek tolak teken UU MD3

Wakil Ketua Baleg minta Jokowi tak ngambek tolak teken UU MD3 Totok Daryanto. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo menolak menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang baru disahkan DPR karena kaget dengan pasal-pasal baru yang dianggap tidak perlu. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Totok Daryanto menyarankan Presiden Jokowi menunjukkan sikap negarawan dan tidak kesal terhadap pasal-pasal baru dalam UU MD3.

"Jadi saya kira sebaiknya mengedepankan sikap kenegarawanan, tidak menunjukan sikap yang seperti kalau orang Jawa bilang seperti mutung, ngambek, sebaiknya jangan ngambek," kata Totok saat dihubungi, Selasa (20/2).

Totok mengatakan jika presiden marah dan menolak meneken UU MD3 justru akan membuat politik nasional tidak kondusif. Ketegangan politik, kata Totok, akan berimbas pada sektor lain seperti ekonomi hingga kepercayaan publik.

"Kalau ada yang ngambek gitu kan muncul ketegangan. Dan itu tidak kondusif untuk perpolitikan nasional. Dan itu juga akan berpengaruh pada sektor-sektor lain," tegasnya.

Demi menyelesaikan masalah ini, Ketua DPP PAN ini mengusulkan agar pemerintah dan DPR bertemu dan melakukan lobi lewat rapat kerja.

"Jadi pak Yasonna bisa ketemu dengan pimpinan Baleg, pimpinan dewan untuk membahas mana bagian-bagian yang membuat pak presiden itu kurang berkenan," ujar Totok.

Totok menambahkan, sikap presiden ini otomatis akan membuat pelantikan pimpinan DPR baru dari PDIP menjadi tertunda.

Selain itu, Totok menegaskan RUU MD3 yang telah disepakati bersama dalam rapat paripurna akan tetap sah dengan sendirinya dalam kurun waktu 30 hari meskipun tandatangan presiden.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Adapun bunyi pasal 73 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 2011 yaitu 'Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden'.

Kemudian di ayat 2 berbunyi 'Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan'.

"Ya dengan sendirinya seperti itu. Karena UU yang belum di tandatangani presiden kan belum sah sebagai UU," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan
TPN Ganjar-Mahfud Soal Jokowi Bilang Presiden Boleh Berpihak: Bisa Jadi Alasan Pemakzulan

Menurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR
Airlangga: Kami Tak Tertarik dengan Kursi Ketua DPR

Airlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.

Baca Selengkapnya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3
Ketua Banggar DPR Akui Usulkan Revisi UU MD3

Pengajuan usulan revisi UU MD3 saat itu disampaikan terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Megawati Ungkit Wacana 3 Periode, Istana: Presiden Jokowi Taat pada Konstitusi!
Megawati Ungkit Wacana 3 Periode, Istana: Presiden Jokowi Taat pada Konstitusi!

Hal itu dikatakan Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta

Baca Selengkapnya
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah
Bamsoet Ungkap Ada Kemungkinan UU MD3 Diubah

Perubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rencana Pemakzulan Jokowi, Mulai Peringatan untuk Presiden Sampai Pasang Badan Eks Panglima
VIDEO: Rencana Pemakzulan Jokowi, Mulai Peringatan untuk Presiden Sampai Pasang Badan Eks Panglima

Justru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral
Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, NasDem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Nasdem: Penyelenggara Negara Itu Harus Netral

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ungkap Dinamika Hubungan Jokowi dan Megawati
Moeldoko Ungkap Dinamika Hubungan Jokowi dan Megawati

Relasi Jokowi kepada Megawati tidak berubah meski keduanya kini berbeda jalan politik.

Baca Selengkapnya
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang
Beda Sikap Jokowi pada 2 Putusan MK yang Berimbas ke Gibran & Kaesang

Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya