Walikota Depok Keluarkan Aturan Pemasangan Atribut Partai, Gerah Fenomena Kaesang?
Merdeka.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut lainnya. Surat tersebut dikeluarkan dua pekan lalu yaitu pada 16 Juni 2023.
Surat ditujukan kepada ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok
Dalam rangka tertib pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya. Serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Pelindungan Masyarakat.
-
Apa yang diibarkan Bupati Subang? Di sana, Ruhimat mengibarkan bendera khas Republik Indonesia berukuran 10x5 meter di ketinggian 75 meter.
-
Kata-kata apa yang bisa digunakan untuk banner kemerdekaan di Sumut? 'Nusantara Baru, Indonesia Maju: Bersatu dalam keberagaman, melangkah menuju kejayaan.' 'Dengan semangat Nusantara Baru, mari kita wujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing.' 'Bersama membangun Nusantara Baru, bersama mewujudkan Indonesia Maju.'
-
Kapan bendera diibarkan? Bupati Subang, Ruhimat, Minggu (13/8) tampak bergelantungan di tali saat ikut membentangkan bendera merah putih raksasa di wilayah Kecamatan Cisalak.
-
Dimana bendera diibarkan? Aksi ini dilakukan di kawasan Bukit Teras Pass, Jalur Bukanagara.
-
Apa saja aturan pemasangan bendera di mobil? 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
-
Kapan pamflet lomba 17 Agustus disebar? Pamflet lomba 17 Agustus biasanya disebar beberapa minggu sebelum tanggal perayaan kemerdekaan, agar masyarakat memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
"Setiap orang dilarang memasang lambang simbol bendera, spanduk umbul-umbul banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan. Terkecuali, mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Idris dalam suratnya, Jumat (30/6).
Kemudian juga diatur soal larangan pemasangan spanduk dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
"Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang diatas jalan," katanya.
Idris meminta kepada pihak terkait untuk mematuhi aturan tersebut. Mulai dari ketua partai politik di Depok, ketua organisasi kemasyarakatan dan pimpinan lembaga/instansi swasta di Depok.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan Ketua DPC/DPD Partai Politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan, Pimpinan Lembaga Instansi Swasta Se Kota Depok agar menaati ketentuan sebagaimana dimaksud," tegasnya.
Untuk spanduk dan banner yang sudah dipasang diminta untuk diturunkan. Batas waktu yang ditentukan hingga 30 Juni 2023.
"Bagi Parpol, organisasi, badan perorangan yang telah memasang lambang, spanduk, reklame, banner, umbul-umbu maupun atribut lainnya dan menyalahi ketentuan agar segera menurunkan dan menertibkan sendiri paling lambat 30 Juni 2023," katanya.
Jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih terlihat spanduk dan lainnya seperti yang dijelaskan diatas maka akan dilakukan penertiban oleh petugas.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDIP Kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan, SE tersebut bukan dalam rangka melarang pemasangan atribut. Dia menilai, itu imbauan agar pemasangan spanduk dan baliho dipasang sesuai aturan.
"Surat itu kan bukan melarang pemasangan atribut. Itu imbauan agar pemasangan spanduk baliho dan lainnya bisa dipasang di tempat yang semestinya, tidak mengganggu keindahan dan enak dipandang mata. Kalau untuk menjaga estetika kota, saya setuju," katanya.
Ketika ditanya apakah ini ada kaitan dengan fenomena Kaesang Pangareb di Depok, Hendrik mengatakan, itu tidak ada korelasinya. Walaupun diketahui saat ini spanduk dukungan terhadap Kaesang tersebar banyak sekali di Depok.
"Saya tidak berpikir seperti itu. Tetap positif thinking saja. Toh juga gambar Bu Ely (istri Idris) ada dimana-mana kan? Jadi semua harus ditertibkan. Nah menjelang tahun politik ini memang harus diperhatikan juga bagi yang akan memasang gambar agar tidak makin menambah semrawutnya Kota Depok," tutupnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru mengatakan kewenangan untuk menindak spanduk tersebut ada pada trantib atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaBobby Nasution persilakan Kaesang maju Pilkada daerah lain, asal jangan di Medan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaWali Kota Depok diduga melanggar UU Pilkada Pasal 70 ayat 2.
Baca SelengkapnyaKepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah.
Baca SelengkapnyaWarga Kecamatan Ilir Barat I, Palembang dibuat heboh dengan adanya poster tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuan untuk menjaga keindahan Ibu Kota dari berbagai atribut parpol jelang dihelatnya ASEAN Forum.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.
Baca Selengkapnya