Penggunaan Masker Tetap Dianjurkan bagi mereka yang Mengalami Sakit Pernapasan
Merdeka.com - Setelah lebih dari 3 tahun menjalani pandemi dan wajib bermasker, pada saat ini masyarakat Indonesia sudah tidak wajib lagi menggunakan masker di tempat umum. Walau sudah tidak lagi wajib, masyarakat terutama yang mengalami masalah pernapasan disarankan untuk tetap menggunakan masker.
Direktur Program Pasca Sarjana Universitas YARSI Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K) menyarankan perlu ada penyuluhan kesehatan ke masyarakat agar sadar tetap mengenakan masker kala sakit saluran pernapasan walau Pemerintah mencabut kewajiban penggunaan masker di tempat umum.
"Kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain," ujar Tjandra beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Kenapa masker wajah disarankan untuk dipakai? Mereka menekankan pentingnya memakai masker pada waktu-waktu tertentu untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dari penyebaran penyakit.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
Menurut Tjandra, orang-orang juga perlu mengenakan masker saat masuk ke ruangan yang terdapat risiko penularan penyakit menular melalui udara dan ketika berada di daerah dengan polusi udara berat.
Saran itu dia sampaikan sebagai tanggapan atas keluarnya Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19 yang dikeluarkan Satuan Tugas COVID-19 pada 9 Juni lalu, yang berisi relaksasi kebijakan terkait protokol kesehatan. Surat edaran itu salah satunya membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko menularkan COVID-19.
Tjandra berpendapat hal ini dapat diinterpertasikan bahwa sepanjang tahun 2023 sampai Juni ini situasi COVID-19 di Indonesia terkendali baik sehingga Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran pertamanya untuk tahun 2023.
Aturan Wajib Masker Sudah Dihapus di Berbagai Negara
Di sisi lain, sambung dia, Organisasi Kesehatan (WHO) sejak 5 Mei 2023 sudah resmi menyatakan COVID-19 bukan lagi kedaruratan kesehatan global, walaupun status pandemi belum sepenuhnya dicabut.
"Masker maka pada dasarnya hampir semua negara di dunia memang sudah lama melonggarkan kebijakan COVID-19. Kalau kita ke luar negeri maka di berbagai negara memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker. Jadi, kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa negara-negara lain maka tentu dapat dimengerti," kata Tjandra.
Tjandra yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu mengaku bersyukur COVID-19 sudah mereda di dunia dan juga Indonesia. Walau begitu, dia mengingatkan agar orang-orang tetap memberi prioritas penting untuk menjaga kesehatan dengan selalu menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, dan bila ada keluhan kesehatan maka sebaiknya tidak abai.
"Pola hidup kita harus lebih baik dan lebih sehat di hari kini dan mendatang," tandasnya.
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta lakukan pola hidup bersih dan sehat
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Terserang ISPA di Musim Pancaroba, Lakukan Hal Ini
Baca SelengkapnyaKasus ISPA tersebut tercatat mencapai sekitar 14 ribu per hari.
Baca Selengkapnya