Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat NPWP Perusahaan, Ketahui Syarat dan Fungsinya

Cara Membuat NPWP Perusahaan, Ketahui Syarat dan Fungsinya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara membuat NPWP perusahaan berbeda dengan cara membuat NPWP individu. Cara membuat NPWP perusahaan perlu memperhatikan syarat-syaratnya. NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Cara membuat NPWP perusahaan bisa melalui online atau offline. Berikut merdeka.com selengkapnya merangkum tentang cara membuat NPWP beserta persyaratan dan biayanya:

Fungsi NPWP

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu apa fungsi NPWP.  Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut Cyrus Sihaloho (2001) adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak.

2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.

3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan seperti dokumen impor (PIB) atau dokumen ekspor (PEB).

6. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.

Persyaratan Cara Membuat NPWP Perusahaan

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu syaratnya.

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum membuat NPWP. Persyaratan tersebut bergantung dari jenis Lembaga, yaitu di bawah ini:

Badan Usaha Berorientasi Laba

Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:

  • Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
  • Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
  • Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
  • Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
  • Cara Membuat NPWP Perusahaan

    Badan Usaha Nirlaba (Non Profit)

    Cara membuat NPWP perusahaan bagi perusahaan yang tidak berorientasi pada profit. Serta ingin membuat NPWP Badan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP pemilik usaha atau salah satu pengurus badan/organisasi
  • Surat keterangan domisili dari pengurus RT dan RW.
  • Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)

    Bagi badan usaha yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bentuknya kerjasama (Joint Venture), syarat dokumen untuk yang dibutuhkan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerjasama (Joint Operation)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota badan usaha kerjasama operasi, atau
  • Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Perusahaan Cabang

    Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, berikut syarat untuk mengurus NPWP Badan:

  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pusat atau induk
  • Surat Keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau
  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa, atau
  • Lembar Tagihan Listrik dari PLN atau bukti pembayaran listrik, atau
  • Surat Pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha dari Wajib Pajak Pribadi Pengusaha tertentu.
  • Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline

    Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:

  • Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration
  • Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi
  • Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani
  • Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik
  • Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan
  • Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
  • KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline

    Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

  • Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi
  • Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat
  • KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
  • NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.
  • (mdk/amd)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Mudah
    Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP Pribadi dengan Mudah

    Simak panduan lengkap cara membuat NPWP pribadi yang mudah secara online dan offline.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat
    Cara Mengurus NPWP Online dengan Mudah dan Cepat

    Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.

    Baca Selengkapnya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan
    Segera Padankan NIK ke NPWP Kalau Tak Mau Repot Urusan Perbankan

    Pemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan
    Integrasi NIK dengan NPWP Mudahkan Pengusaha Urus Perpajakan

    Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut dinilai membantu dunia usaha untuk mengurus soal perpajakannya.

    Baca Selengkapnya
    Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP
    Ini Dampak untuk Wajib Pajak yang Tak Padankan NIK KTP Jadi NPWP

    Salah seorang warga Kota Bukittinggi Icha (30) mengaku belum memadankan NIK dengan NPWP sebagaimana ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.

    Baca Selengkapnya
    Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM
    Pemkot Bontang Upayakan Sosialisasi Pajak untuk UMKM

    Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP
    BRI Imbau Nasabah Segera Aktivasi NIK Jadi NPWP

    Wajib pajak perlu melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Baca Selengkapnya
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum
    Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP atau Belum

    Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri.

    Baca Selengkapnya
    Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha
    Kilas 2023: PNM Ajak Pelaku Usaha Ultra Mikro Lengkapi Dokumen Pendukung Usaha

    Direktur Utama PNM Arief Mulyadi mengingatkan pelaku usaha ultra mikro untuk mulai mengurus dokumen legalitas usaha lainnya.

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya