Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SKCK Online, Ketahui Biaya dan Persyaratannya

Cara Membuat SKCK Online, Ketahui Biaya dan Persyaratannya Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tertentu, salah satunya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meski bukanlah dokumen awal yang harus dipenuhi dalam pendaftaran CPNS, SKCK harus tetap dilengkapi saat proses seleksi lanjutan. Maka dari itu, penting untuk mempersiapkan SKCK dari jauh hari.

Melansir dari laman resmi Polri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) yang merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri yang berisikan tentang catatan kejahatan seseorang.

Orang lain juga bertanya?

SKCK berlaku hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa berlaku dan bila dibutuhkan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Jika sebelumya permohonan SKCK hanya dapat dilayani di kantor polisi, kini SKCK bisa diurus secara online. Syarat membuat SKCK online pun tak jauh beda dari syarat SKCK di kantor polisi. Layanan SKCK online ini dibuat untuk mempermudah pemohon mendapatkan SKCK.

Berikut cara membuat SKCK online beserta biaya dan persyaratannya dilansir dari lamanPolri:

Cara Membuat SKCK Online

Persyaratan SKCK

Cara Membuat SKCK Online untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Online untuk Warga Negara Asing (WNA)

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Tata Cara Membuat SKCK Online

1. Buka laman pembuatan SKCK online. Jika dulu pemohon harus mengunjungi laman pembuatan SKCK online sesuai domisili, kini pemohon cukup membuka laman https://skck.polri.go.id/. Pilih opsi Form Pendaftaran.

2. Di bagian form pendaftaran, pemohon akan diminta mengisi beberapa data yang terbagi dalam 8 tab. Semuanya harus diisi dengan cermat dan teliti.

3. Di tab satwil, isi jenis keperluan, misal mendaftar CPNS. Kemudian pilih kesatuan wilayah. Isi alamat lengkap, dan pilih cara pembayaran tunai atau BRI Virtual Account.

3. Selanjutnya klik lanjut, dan Anda akan masuk pada tab data pribadi. Di tab ini, Anda akan diminta mengisi data pribadi sesuai kartu identitas. Pastikan data diisi dengan benar. Setelah selesai klik lanjut.

4. Pada tab hubungan keluarga isi data diri istri/suami, ayah kandung, ibu kandung, dan saudara kandung. Klik lanjut.

5. Pada tab pendidikan, isi riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Klik lanjut.

6. Pada perkara pidana, isi perkara atau pelanggaran yang pernah dilakukan. Jika tidak ada, cukup isi "tidak ada". Klik lanjut.

7. Pada tab ciri-ciri fisik, Anda akan diminta mengisi ciri fisik seperti rambut, bentuk wajah, kulit, tinggi dan tanda istimewa. Klik lanjut.

8. Pada tab lampiran, unggah syarat SKCK yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Jika semua sudah terisi maka akan keluar kode untuk membayar biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada. Untuk biaya SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sementara WNA Rp 60.000. Biaya tersebut berlaku sama di seluruh Polres/Polsek di wilayah Indonesia.

Jika sudah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang nantinya harus di bawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Tempat Mengambil SKCK Sesuai Keperluannya

1. MABES POLRI

  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
  • Penerbitan Visa
  • Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  • Naturalisasi Kewarganegaraan
  • Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
  • Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
  • 2. POLDA

  • Melamar Pekerjaan
  • Memperoleh Paspor atau Visa
  • Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
  • Menjadi Notaris
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Melanjutkan Sekolah
  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
  • 3. POLRES

  • Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
  • Melamar Sebagai PNS
  • Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
  • Pencalonan Pejabat Publik
  • Kepemilikan Senjata Api
  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
  • 4. POLSEK

  • Melamar Pekerjaan
  • Pencalonan Kepala Desa
  • Pencalonan Sekertaris Desa
  • Pindah Alamat
  • Melanjutkan Sekolah
  • (mdk/amd)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP

    Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.

    Baca Selengkapnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

    Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Baca Selengkapnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

    SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

    Baca Selengkapnya
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK

    Normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.

    Baca Selengkapnya
    Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya
    Kini Bikin SKCK bisa Lewat Playstore, Begini Caranya

    Aplikasi tersebut nantinya akan bersinergi dengan data Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) dan Pusat Informasi Keamanan Nasional (Pusiknas).

    Baca Selengkapnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
    STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

    Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

    Baca Selengkapnya
    Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui
    Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui

    STCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.

    Baca Selengkapnya
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

    Baca Selengkapnya
    Cara Memeriksa Pajak Kendaraan dari STNK Tanpa ke Samsat
    Cara Memeriksa Pajak Kendaraan dari STNK Tanpa ke Samsat

    Cek pajak mobil lewat STNK lihat kolom PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi untuk total pajak.

    Baca Selengkapnya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya
    Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB, Ketahui Persyaratannya

    STNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.

    Baca Selengkapnya
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

    Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
    VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

    Pihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.

    Baca Selengkapnya