Doa Bersama dalam Pandangan Islam, Ini Hukumnya
Merdeka.com - Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman di dalamnya. Bahkan dalam hal keimanan pun, masyarakat Indonesia juga sangat beragam, mulai dari Islam, Protestan, Katholik, Hindu, Buddha dan Konghuchu, hingga agama minor seperti aliran kepercayaan.
Dalam Al Quran sendiri, perbedaan dalam masyarakat dianggap sebagai hal yang wajar.
“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu telah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya, maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus: 99).
-
Kenapa Kemenkumham mengadakan doa bersama? Peringatan hari lahir kita mulai dengan doa lintas agama untuk Indonesia. Ini saat yang baik untuk merefleksikan kinerja Kemenkumham selama ini. Lakukan perbaikan di masa-masa mendatang,“ ujar Wakil Menteri yang akrab disapa Eddy, di ruang Graha Pengayoman Kemenkum HAM.
-
Mengapa doa ini dianjurkan? Dalam hal ini, umat muslim dianjurkan untuk terus memohon ampunan dan perlindungan kepada Allah dari kerasnya siksaan api neraka.
-
Kenapa kata-kata toleransi antarumat beragama penting? Hal ini lantaran kata-kata toleransi antarumat beragama bisa menjadi inspirasi bagi Anda untuk bisa lebih menghargai dan memahami perbedaan.
-
Apa yang diminta dalam doa? Doa ini bertujuan untuk memohon turunnya hujan dengan segala manfaatnya, tanpa menimbulkan bahaya.
-
Apa yang dimaksud dengan doa umroh dan haji? Doa agar bisa umroh dan haji di bawah ini bisa coba Anda amalkan jika ingin pergi ke tanah suci.
-
Apa tujuan dari kata-kata doa? Kata-kata doa yang dipanjatkan kepada Allah merupakan cerminan dari kondisi dan perasaan yang dirasakan oleh setiap hamba.
Baca juga: Maksiat Adalah Perbuatan Yang Dilarang
Dengan beragamnya masyarakat di Indonesia, terkadang dilakukan doa bersama oleh umat Islam bersama dengan penganut agama lain pada saat acara-acara resmi kemasyarakatan maupun kenegaraan di satu tempat yang sama.
Doa bersama yang dilakukan ini dianggap sebagai bentuk dari toleransi keberagaman. Namun, momen tersebut menimbulkan pertanyaan dan keraguan dari umat muslim, terlebih ketika pelaksanaannya bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut Muhammad Adiguna (2019), meskipun lafal doa dalam Islam dibebaskan, namun tidak boleh menjurus kepada kesyirikan, atau menyerupai doa pada agama lain. Hal ini jelas dilarang karena pada dasarnya akidah atau iman tidak hanya penghayatan dalam hati, tapi juga dibuktikan dengan lisan dan perbuatan.
Jika doa dilakukan dengan tata cara atau lafal non-muslim, maka seakan-akan seorang muslim membenarkan apa yang terkandung dalam lafal doa tersebut, dan mengikuti syariat agama tersebut. Oleh karena itu, wajar jika praktik doa bersama dikhawatirkan dapat mencederai akidah seorang muslim.
Doa Bersama menurut Ulama dan Dalil
Pendapat para ulama (Hasyiyatul Jamal Fathul Wahhab, juz V; Hasyiyatul Jamal, juz II;Mughnil Muhtaj, juz I; dan al-Majmu’, juz V) menjelaskan berkaitan dengan kekhawatiran doa bersama:
Kaum zimmi dan orang kafir lainnya tidak boleh bercampur dengan kita, baik di dalam tepat salat kita maupun ketika keluar (dari kampung, tempat tinggal); dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka di tempat terpisah dari kita, karena mereka adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan azab tersebut dapat menimpa kita juga. Allah berfirman: “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orangorang yang zalim saja di antara kamu…” (QS. Al Anfal: 25). Tidak boleh pula mengamini do’a mereka --sebagaimana dikemukakan oleh Imam Rauyani-- karena do’a orang kafir tidak diterima (dikabulkan). Sebagian ulama berpendapat, do’a mereka bolehjadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkan do’a iblis yang minta agar ditangguhkan.
Disebutkan pula dalam surat Al Maidah ayat 73, Allah SWT berfirman,
“Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah satu dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.”
Kemudian dalam surat Ghafir ayat 50,
“…Dan do'a orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka.”
Terakhir, dalam surat Al Baqarah, Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 42).
Doa Bersama dalam Fatwa MUI
Doa bersama muncul sebagai bentuk dari wacana “toleransi umat beragama” di Indonesia dalam berbagai acara seremonial. Kemudian doa ini menjadi problematis bagi muslim ketika doa yang dibaca tidak sesuai dengan tuntunan Syariat Islam atau bahkan mencederai akidah.
Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan ini, Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2005 mengeluarkan Fatwa Nomor 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama. Pembahasan MUI tersebut adalah tentang boleh atau tidaknya melakukan doa bersama bagi seorang muslim.
Mengutip dari mui.or.id, doa bersama didefinisikan dalam fatwa MUI sebagai:
Do’a Bersama adalah berdo’a yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapa orang berdo’a sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdo’a menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
Kaidah dalam fatwa tersebut, yang berkaitan dengan doa bersama adalah sebagai berikut:
- Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Oleh karenanya, termasuk bid’ah.
- Doa bersama dalam bentuk “Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin oleh non-muslim.
- Doa bersama dalam bentuk “Muslim dan non muslim berdoa secara serentak” (misalnya mereka membaca teks doa bersama-sama) hukumnya HARAM.
- Doa bersama dalam bentuk “Seorang nonIslam memimpin doa” maka orang Islam HARAM mengikuti dan mengamininya.
- Doa bersama dalam bentuk “Seorang tokoh Islam memimpin doa” hukumnya MUBAH.
- Doa dalam bentuk “Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing” hukumnya MUBAH.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaMengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaDoa halal bihalal bisa dibaca oleh umat Muslim saat berkunjung ke keluarga dan orang-orang terdekat.
Baca SelengkapnyaMenjawab salam adalah bagian penting dari etika sosial dan nilai-nilai keagamaan yang menekankan pada kedamaian.
Baca SelengkapnyaSecara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan tasamuh dalam agama Islam lengkap beserta dalil, keutamaan dan contohnya.
Baca SelengkapnyaSemakin kita menyatakan diri sebagai orang yang punya iman, maka besar tanggung jawabnya untuk mengedepankan toleransi.
Baca SelengkapnyaTasamuh merupakan toleransi yang sangat dianjurka untuk diterapkan bagi umat Islam di kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaMembaca doa pembuka acara di setiap majelis adalah hal yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW.
Baca SelengkapnyaJika masyarakat telah matang dalam memandang perbedaan, maka dengan kemajemukannya dapat merespons kebutuhan sesama manusia tanpa memandang perbedaan.
Baca SelengkapnyaDoa Rabithah adalah doa yang memiliki makna mendalam, khususnya bagi umat Muslim yang ingin memperkuat tali persaudaraan.
Baca SelengkapnyaUmat muslim dianjurkan untuk memperbanyak doa di hari ulang tahun.
Baca Selengkapnya