Oknum Polisi Ini Tipu Guru hingga Rp180 Juta, Begini Nasib Pelaku
Merdeka.com - Aksi penipuan dilakukan oleh seorang oknum polisi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Oknum polisi tersebut bernama Guntur Siringo-ringo. Ia merupakan polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda, dan merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Guntur divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kasus penipuan terhadap seorang guru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp180 juta.
"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," vonis Ketua Majelis dikutip dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat pada Selasa (28/11).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Guntur diganjar hukuman 17 bulan penjara. Di mana putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Melansir dari ANTARA, berikut kronologi kasus penipuan tersebut selengkapnya.
Modus Pinjam Uang ke Korban
Guntur awalnya meminjam uang kepada korban, yang bernama Erna br Sinabang yang berprofesi sebagai guru, sebesar Rp180 juta untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan pada 25 Juni 2015 lalu. Ia pun menyerahkan dua surat tanah sebagai jaminannya.
Korban pun tak menaruh curiga dan langsung meminjamkan uang kepada Guntur. Setelah beberapa bulan, korban menagih uang pinjaman tersebut. Namun Guntur meminta diberi waktu untuk melunasi hutangnya tersebut.
Korban saat itu sempat menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar Guntur, namun sang kakak ipar mengatakan jika Ia telah membayarkan uang itu ke istri Guntur. Mendengar hal ini, korban pun kembali mendatangi Guntur.
Korban berusaha menagih lagi uangnya, namun Guntur berulang kali sulit saat diminta segera melunasi hutangnya. Akhirnya, korban memberi batas waktu terakhir kepada Guntur, agar segera membayarnya pada Juli 2016. Namun uang korban tak juga dikembalikan.
Korban Merasa Ditipu dan Lapor ke Polisi
Korban pun lama-lama geram dengan sikap Guntur yang selalu menghindar saat ditagih untuk melunasi hutangnya. Korban kemudian memeriksa surat tanah yang diberikan Guntur kepadanya sebagai jaminan, namun ternyata surat tanah itu palsu. Korban pun merasa ditipu oleh Guntur dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu. Setelah melalui penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan Guntur sebagai tersangka dengan vonis 17 bulan penjara.Meski begitu, tim kuasa hukum Guntur Siringo-ringo, Sutrisno Ompusungu mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim."Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," jelas Sutrisno. (mdk/far)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaTipu Wanita Kenalan di Medsos, Briptu FA Dijebloskan ke Tahanan Propam Polrestabes Surabaya
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSaat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaIa melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah menipu dua orang dan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca Selengkapnya