Kacau, Guru SMP di Pangandaran Gila Judi Slot sampai Nekat Jual 26 Komputer Sekolah
Guru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Uang hasil penjualan itu mencapai Rp237 juta,
Kacau, Guru SMP di Pangandaran Gila Judi Slot sampai Nekat Jual 26 Komputer Sekolah
Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Pangandaran, Jawa Barat nekat menjual puluhan komputer di tempatnya mengajar. Diduga, aksi itu dilakukan karena AR kegandrungan judi online slot.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didsikpora) Pangandaran Raden Iyus Surya Drajat membenarkan hal tersebut. Saat ini, ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Iyus mengatakan AR diketahui telah menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah tempatnya mengajar.
"Diperkirakan uang hasil penjualan itu mencapai Rp237 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online slot,"
katanya, Rabu (13/9).
merdeka.com
Atas perilaku guru itu, Iyus sangat prihatin dan menyesalkannya karena AR adalah pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.
"Penjualan aset milik sekolah, dilakukan secara bertahap dengan mengambil 26 komputer, 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium," ungkapnya.
Iyus menjelaskan AR diketahui menjual aset sekolah itu kepada seseorang berinisial GS secara bertahap. GS merupakan pihak ketiga dari luar lingkungan sekolah, namun kerap menerima barang hasil aksi pencurian AR.
“AR ini di sekolah merupakan guru kesenian dengan status ASN. Uang hasil penjualan aset itu, dari informasi yang kami terima sudah habis digunakan. Saat ini masih masih menunggu proses hukum kedepannya seperti bagaimana,”
jelas dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Soimah mengatakan aksi yang dilakukan AR diduga merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi. Itu karena AR mengambil barang yang merupakan aset sekolah.Saat ini, menurut Soimah, polisi menyerahkan tersangka berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum. Setidaknya ada dua tersangka dalam perkara itu, yaitu AR dan GS.
"Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh oknum guru berinisial AR berstatus sebagai ASN dan pihak swasta yakni GS sebagai tersangka terjerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.