Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Diluar Nikah, Ketahui Dasar Hukumnya
Merdeka.com - Tanggung jawab ayah terhadap anak itu mutlak. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dirawat oleh orang tua dan diberikan nafkah yang cukup. Akan tetapi bagaimana jika yang terjadi adalah anak tersebut lahir di luar nikah? Apakah tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah harus tetap dilaksanakan?
Hal ini sebetulnya sudah diatur. Mahkamah Konstitusi atau MK mengatakan bahwa anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana putusan MK pada uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat 1.
Hal tersebut tentu perlu diketahui lebih lanjut. Mengingat pentingnya informasi tentang tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah, maka dari itu Merdeka.com rangkum penjelasan tentang tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah yang perlu untuk diketahui.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan? Dikutip dari tayangan YouTube Liputan6, bayi yang dikandung selama delapan bulan oleh karyawati minimarket merupakan hasil hubungan di luar nikah.
-
Siapa yang bertanggung jawab terhadap anak dalam Islam? Orang tua dalam Islam dituntut untuk bersungguh-sungguh membina, memelihara dan mendidik anak-anaknya dengan baik.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Mengapa orang tua harus bertanggung jawab terhadap anak menurut Islam? Dalam Alquran, umat Islam diperintahkan untuk lebih mengutamakan kerabatnya dalam memberikan perhatian. Orang tua merupakan lembaga pendidikan tertua, bersifat informal, yang pertama dan utama dialami oleh anak serta lembaga pendidikan yang bersifat kodrati, orang tua bertanggung jawab memelihara, merawat, melindungi, dan mendidik anak agar tumbuh dan berkembang dengan baik (Zuhairini 2009).
-
Siapa yang perlu melindungi anak? Psikolog Klinis Anak dan Remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengimbau agar orangtua dapat mengajarkan anak melakukan perlindungan diri.'Ajari anak untuk berteriak dan lalu menghindari pelaku atau cari orang dewasa lain untuk minta perlindungan,' jelas Vera saat dihubungi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (31/7).
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di Luar Nikah dalam Islam
Islam mengatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan maka ia hanya terhubung dengan ibunya. Bahkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, yang juga dikutip oleh ulama ulama lain bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya.
Oleh karena itu, pendapat tersebut mengatakan bahwa anak tersebut boleh dikawini oleh ayah biologisnya. Selain itu, ayahnya juga tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah biologisnya.
Akan tetapi, mayoritas ulama mengatakan bahwa, meskipun ayah biologis tidak memiliki pertalian dengan anak yang lahir di luar pernikahan, ayah tersebut tidak diperbolehkan menikahi anaknya. Selain itu, ayah juga tidak berkewajiban memberikan nafkah dan warisan terhadap anak tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan pandangan hukum di negara Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Anak oleh Negara
Setelah mengetahui tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah menurut Islam, maka Anda juga perlu mengetahui tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah menurut hukum negara. Ini penting karena Anda hidup di Indonesia dan hukum yang dianut adalah hukum negara Indonesia.
Dalam artikel jurnal yang ditulis oleh Rachmadi Usman dalam Jurnal Konstitusi memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk ikut bertanggung jawab.
Aturan itu berlaku sepanjang hal itu bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum bahwa anak yang bersangkutan mempunyai hubungan darah dengan laki-laki tersebut. Dengan demikian, setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang menyebabkan kelahirannya.
Pasal itu berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan /atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adil jika hukum menetapkan bahwa anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Laki-laki juga harus bertanggung jawab atas anak itu sebagai bapaknya.
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di Luar Nikah
Di dalam hukum negara bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah adalah masih terikat. Ayah juga memiliki hubungan dengan anak meskipun anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah. Anak yang lahir di luar nikah itu memiliki posisi yang rawan, tidak berdosa.
Hal ini di satu sisi merupakan bentuk kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anak yang sudah lahir di luar nikah. Selain itu, itu juga bisa dianggap sebagai sebuah sanksi yang diberikan kepada laki-laki yang berhubungan di luar nikah dengan perempuan sehingga melahirkan seorang anak.
Dalam kata lain, ini merupakan hukuman yang diberikan oleh negara terhadap laki-laki yang suka mempermainkan perempuan akan tetapi tidak bertanggung jawab. Hal itu tentu perlu diatur secara hukum karena telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam mengatakan bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah tidak lah terikat. Anak yang lahir di luar nikah nasabnya disambung ke ibu dan bukan ke ayah.
Akan tetapi di hukum Indonesia, hal itu telah diubah. Dalam hukum Indonesia, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah ke anak yang lahir di luar pernikahan. Selama hal itu bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang ada seperti ilmu pengetahuan dan bukti-bukti lain yang diterima di pengadilan.
Hal itu tentu merupakan sebuah sanksi terhadap laki-laki yang telah melakukan perbuatan zina. Dengan demikian maka ia tidak bisa menolak dan meninggalkan begitu saja perempuan yang sudah mengandung anaknya.
Selain itu, hukum ini juga mengutamakan moral dan etika di dalam masyarakat. Seorang perempuan yang sudah bersusah payah mengandung anak di luar nikah dan dibebankan dengan tanggung jawab sendirian akan terasa sangat berat dan menyusahkan. (mdk/mff)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munculnya kata Mahkamah Keluarga disebabkan putusan Anwar Usman terkait capres cawapres yang berasal dari kepala desa atau pejabat
Baca SelengkapnyaKewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini mengklarifikasi plintiran di medsos soal ibu melahirkan anak yang akhlaknya buruk.
Baca SelengkapnyaCara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca SelengkapnyaWali nikah adalah unsur penting dalam proses pernikahan Islam.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang digelar selasa (4/6).
Baca SelengkapnyaAnwar mengatakan dalam membuat keputusaan tidak hanya bertanggung jawab pada bangsa dan negara, namun juga bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa
Baca SelengkapnyaTuliskan jika Anda begitu menaruh kasih sayang mendalam sampai kapan pun kepada ayah.
Baca Selengkapnya