2 Pembajak aplikasi Android diadili di Amerika
Merdeka.com - Dua pentolan kelompok pembajak aplikasi Android akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi. Hal ini setelah keduanya mengaku salah melanggar hak cipta dari aplikasi yang dibajaknya.
Seperti yang dilansir Mashable (24/3), pernyataan bersalah itu disampaikan dalam sebuah rilis yang dikeluarkan oleh pihak jaksa penuntut. Dua orang yang jadi tersangka tersebut, Nicholas Narbone, 26, dan Thomas Dye, 21, adalah bagian dari kelompok AppBucket yang membagikan jutaan aplikasi bajakan sejak 2010-2012.
"Pelanggaran hak cipta membunuh orang pintar dan inovatif untuk menggunakan talentanya guna kepentingan masyarakat banyak. Pencuri tetaplah pencuri-meskipun yang dicuri adalah barang tak berbentuk-dan kami akan terus menuntut mereka yang melakukan hal itu," kata jaksa dari Northern District of Georgia, Sally Yates.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Siapa yang melakukan kesalahan? Semua anak adam (manusia) melakukan kesalahan, dan sebaik-baiknya orang yang bersalah adalah orang yang bertobat'
Sebelumnya, FBI telah menutup AppBucket dan SnappzMarket yang diketahui mendistribusikan aplikasi bajakan. Hal tersebut memang terlarang di Amerika Serikat karena membunuh mata pencaharian para pembuat aplikasi itu sendiri.
Beruntung, masalah seperti ini di Indonesia masih belum diperhatikan dengan serius oleh para pemegang kepentingan. Namun begitu, rasanya kesadaran dari para pengguna patut ditumbuhkan agar tidak menggunakan aplikasi bajakan yang berpotensi merugikan para pembuat aplikasi itu.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU mendakwa dua saudara kembar dengan pasal berlapis.
Baca SelengkapnyaApabila denda tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca SelengkapnyaSi kembar Rihani Rihani diduga menggunakan skema Ponzi berkedok investasi bodong dalam aksi penipuannya.
Baca SelengkapnyaSetelah sebulan kasus ini terungkap, bagaimana kelanjutan kasus penipuan Iphone ini?
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca SelengkapnyaSi Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika delapan orang di Jepang menjadi korban melaporkan kejadian dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku bekerja di PT Nusapro Telemedia Persada sebagai kepala cabang dan operator dengan keuntungan 25,6 juta.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Selengkapnya