BRTI Buka Suara soal Praktik Jual Beli Data Pribadi
Merdeka.com - Penyalahgunaan dan praktik jual beli data pribadi merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan tuntutan hukum sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif.
Menanggapi pemberitaan di media massa berkaitan dengan kegiatan jual beli data pribadi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menegaskan bahwa jual beli data pribadi adalah kegiatan yang melanggar hukum.
Ketua BRTI Ismail mengatakan perlindungan terhadap data pribadi secara umum sudah diatur oleh peraturan perundangan-undangan yang ada. Sebagaimana termaktub alam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
-
Bagaimana cara mengatasi masalah pembajakan konten di Indonesia? 'Kegiatan ini merupakan langkah-langkah dan upaya penting bagi peran pemerintah dalam mendukung AVISI, industri streaming, dan industri perfilman agar dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya menghormati hak cipta dan menghentikan penyebaran konten ilegal, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkualitas dalam mendorong pertumbuhan industri kreatif dan ekonomi digital di Indonesia,' kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia, Semuel Abrijani Pangerapan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur mengenai perlindungan data, dalam kaitannya dengan hak azasi manusia, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.
"Khusus yang terkait dengan bidang telekomunikasi dan media, sudah ada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Ismail yang juga menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Selain itu, pengaturan mengenai perlindungan data pribadi juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Menurut Ketua BRTI, Ismail, jual beli data pribadi ini, tegas Ismail, melanggar peraturan yang sudah ada.
"Ada beberapa kasus yang telah dilaporkan oleh Ditjen Aplikasi Informatika, Kemkominfo, kepada aparat penegak hukum dan kini dalam proses penindakan," ungkapnya.
Tindak Lanjut BRTI
Menindaklanjuti adanya kasus jual beli data, menurut Ismail, BRTI dan Kementerian Kominfo akan meminta kepada penyedia platform e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.
Selain itu, BRTI Juga telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
Pertama, pengetatan registrasi kartu SIM prabayar agar dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap tiap-tiap nomor telepon. Kedua, membuka saluran pengaduan publik melalui Twitter @aduanBRTI.
Pengguna telekomunikasi dapat mengadukan kasus penipuan atau pelanggaran lainnya melalui saluran ini. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, nomor telepon yang diadukan dapat diblokir. Ketiga, bekerja sama dengan pihak terkait seperti otoritas di bidang finansial dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus jual beli data pribadi. (mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data tersebut seolah menjadi komoditas yang diperjual-belikan.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaKominfo dan BSSN dituding lalai terkait hal ini. Berikut selengkapnya
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaKebutuhan pengaturan pemanfaatan kecerdasan buatan ini tengah dikaji oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaMedia siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaChannel Telegram ini tak hanya mengumbar data pribadi orang Indonesia saja, tetapi juga diduga menjualnya.
Baca SelengkapnyaWamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMenurut Nixon, pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaMedia sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca Selengkapnya