FPI desak DPR tunda bahas Revisi UU PNBP telekomunikasi
Merdeka.com - Pada tanggal 17 Februari 2014, Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendaftarkan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor telekomunikasi.
Uji materi ini menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Pasal 16 dan Pasal 26 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi (UU Telekomunikasi).
Terkait hal ini, Front Pembela Internet (FPI) mendesak DPR RI untuk menunda pembahasan revisi RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2014.
-
Kenapa BRI menyatakan informasi tersebut adalah hoaks? Dikutip dari situs Kominfo, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
-
Bagaimana Singapura bisa memiliki harga BBM yang mahal? Penerapan tarif pajak yang lebih tinggi telah menaikkan harga minyak di negara kecil tersebut.
-
Dimana harga BBM termahal di dunia? Biaya satu galon bahan bakar di Hong Kong mencapai Rp187.000.
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Apa saja penyebab mahalnya harga BBM di Hong Kong? Penyebab dari harga yang tinggi ini adalah kurangnya kilang minyak di Hong Kong. Oleh sebab itu, segala kebutuhan bahan bakar harus diimpor ke Hong Kong.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Kuasa hukum permohonan uji materi, Pradnanda Berbudy mengatakan selama proses hukum berlangsung di Mahkamah Konstitusi, maka seharusnya segala pembahasan politik sebuah produk undang-undang ditunda dulu.
"Ini demi kepastian hukum bagi masyarakat yang menanti putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi itu," katanya dalam siaran pers, Jumat (7/2).
Surat permohonan FPI kepada DPR untuk menunda pembahasan RUU PNBP telah diserahkan Kamis 6 Februari 2014, melalui Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Kami juga mengirim surat permohonan yang sama ke Kementerian Keuangan, serta tembusan ke Mahkamah Konstitusi dan Presiden SBY," sambung Pradnanda.
Pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi ini dilakukan, karena FPI menilai UU PNBP inkonstitusional, terkait pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Dalam industri telekomunikasi ada berbagai macam PNBP, yaitu: Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) frekuensi, BHP telekomunikasi, BHP jasa telekomunikasi dan lain sebagainya.
Industri telekomunikasi, khususnya penyedia jasa internet, merasa dengan adanya berbagai BHP, terlalu terbebani oleh biaya-biaya yang tidak perlu. Selain itu, rumusan tarif BHP jasa telekomunikasi juga dinilai tidak fair, karena dihitung 1 persen dari pendapatan kotor (revenue).
"Problem hukumnya adalah, besaran dan tarif BHP itu ditentukan sesuka-sukanya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika", tambah Pradnanda Berbudy. Bagi masyarakat secara umum, dengan adanya berbagai pungutan, tentunya akan berdampak pada kenaikan harga.
"Ujung-ujungnya, konsumen juga yang dirugikan karena tarif layanan internet menjadi lebih mahal," ujar Pradnanda.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaBambang mengaku, belum mengetahui apakah revisi UU Polri akan dibahas di Komisi III DPR RI atau tidak.
Baca Selengkapnya