Gerakan Anti Islam tantang orang muslim, hacker sampai polisi
Merdeka.com - Sampai saat ini, fanspage bernama Gerakan Anti Islam masih bercokol di Facebook. Tentu saja, banyak yang tidak suka akan fanspage tersebut karena secara terang-terangan menghina segala hal tentang Islam.
Dengan banyaknya orang yang datang dan mengomentari setiap postingan yang disertai gambar tersebut, admin fanspage itu seperti semakin 'terbakar' untuk berbuat lebih jauh lagi.
Bahkan ketika ada gerakan dari salah satu kelompok peretas di Indonesia, sang admin justru bersikap menantang dengan menuliskan pesan tantangan yang ditujukan kepada siapa saja termasuk hacker, pihak kepolisian sampai menteri agama.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Siapa saja hacker yang menyerang? Laporan tersebut secara detail menjelaskan serangan-serangan yang dilakukan pemerintah dari Rusia, China, Iran, dan Korea Utara, serta beberapa kelompok peretas di wilayah Palestina dan peretas bayaran yang disewa negara-negara lain.
-
Kenapa kejahatan siber di Indonesia sangat berbahaya? Kejahatan siber dengan berbagai bentuk dan tingkat kompleksitasnya, menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan bahkan negara secara keseluruhan.
-
Apa saja serangan yang dilakukan hacker? 'Terkadang, hampir setengah dari serangan ini menargetkan negara-negara anggota NATO, dan lebih dari 40 persen ditujukan terhadap pemerintah atau organisasi sektor swasta yang terlibat dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur penting,' jelas Tom Burt dari Microsoft.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
Tidak berhenti dengan tantangan tersebut, admin dari fanspage Gerakan Anti Islam juga mengatakan bahwa apabila fanspage tersebut ditutup, maka internet di Indonesia (khusus untuk kaum muslim) juga akan ditutup.
Dalam UU ITE No 11 tahun 2008, Pasal 28 ayat 2, tertulis barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dapat dikenai hukuman berat.
Ancaman pidana dari Pasal 28 ayat 2 UU ITE tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/das)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tentara yang tergabung ke dalam satuan militer berjuluk IDF itu sontak diserang warganet.
Baca SelengkapnyaNetizen Indonesia ramai-ramai mencari akun media sosial para tentara Israel. Mereka menyerbu mereka dengan hujatan di kolom komentar.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaJulid Fi Sabilillah, Perang Netizen Indonesia Melawan Israel di Dunia Maya
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaDalam beranda akun @aji.indonesia, terlihat beberapa unggahan berisi iklan penjualan iPhone.
Baca Selengkapnya