Kasus Indosat patut dikaji ulang karena ada kesalahpahaman
Merdeka.com - Nampaknya, seperti tiada kata selesai terkait kasus yang menimpa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) meminta agar kasus tersebut dikaji ulang.
Permintaan pengkajian ulang terhadap kasus Indosat M2 tersebut karena pihak Detiknas berpendapat bahwa ada kesalahpahaman tentang penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G) dalam hal tersebut.
"Definisi apa yang sesungguhnya dianggap merugikan negara harus diubah. Yang bersangkutan (Indar Atmanto, red.) kan tidak memperkaya diri dan merugikan negara," kata Ketua Pelaksana Detiknas Ilham A Habibie di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, (03/10).
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang memberikan penjelasan tentang sistem PDNS 2? Alfons Tanujaya, pengamat siber dari Vaksincom memberikan penjelasan tentang sistem yang digunakan di pusat data saat ini.
-
Bagaimana cara BP2MI mengklarifikasi informasi hoaks tersebut? Yayuk memastikan akun Instagram bernama BP2MI dengan centang hijau yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi milik BP2MI. Dia mengatakan, akun itu dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi hoaks yang ingin menyasar masyarakat ataupun Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Telkom Indonesia dan NEC mengembangkan IKN? Telkom Indonesia dan NEC Indonesia akan merumuskan strategi, roadmap, desain, dan implementasi Smart City untuk kota-kota di Indonesia dengan fokus pertama pada pengembangan di IKN yang rencananya akan beroperasi pada tahun 2024.
-
Apa isi hoaks tentang Kominfo? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana Diskominfotik NTB ingin menjadikan NTB sebagai katalis komunikasi dan jejaring informasi? Dirinya yakin melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, NTB dapat mencapai kemajuan yang lebih baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Terutama bagaimana NTB ke depan bisa menjadi katalis komunikasi dan jejaring informasi yang sehat di NTB.
Selama ini, katanya, kerja sama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal yang biasa dijalankan.
Selain itu, kerja sama tersebut dilindungi UU Telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Ia mengatakan saat ini ada sekitar tiga ratus penyedia layanan jasa internet di Indonesia yang menjalankan model bisnis layaknya IM2. Ia khawatir nasibnya akan sama dengan kasus IM2 tersebut.
"Kerja sama model ini sekarang dianggap menyimpang dan diputuskan bersalah, ini celaka," kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Alumni Jerman tersebut.
Ia mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga telah menyatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan internet antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media telah sesuai aturan.
"Ini mesti diluruskan karena mengancam masa depan industri dan tata kelola sektor telekomunikasi," katanya.
Kasus itu, bermula saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G. Indosat memasarkan frekuensi itu melalui anak usahanya IM2. Kejaksaan menganggap kerja sama Indosat dengan IM2 menyalahi aturan, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Kejaksaan menilai IM2 telah memanfaatkan jaringan frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. (mdk/das)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JSC meminta maaf terhadap dugaan aksi peretasan aplikasi JAKI
Baca SelengkapnyaKominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.
Baca SelengkapnyaDiketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi merespons gegernya kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
Baca SelengkapnyaAlbertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Baca SelengkapnyaDemi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaDalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPernyataan lengkap Indosat Ooredoo Hutchison atas tudingan karyawan LintasArta bocorkan data PDN.
Baca SelengkapnyaKetua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Menkominfo Budi Arie Setiadi imbas peretasan PDN
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).
Baca Selengkapnya