Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Indosat patut dikaji ulang karena ada kesalahpahaman

Kasus Indosat patut dikaji ulang karena ada kesalahpahaman Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Nampaknya, seperti tiada kata selesai terkait kasus yang menimpa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) meminta agar kasus tersebut dikaji ulang.

Permintaan pengkajian ulang terhadap kasus Indosat M2 tersebut karena pihak Detiknas berpendapat bahwa ada kesalahpahaman tentang penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G) dalam hal tersebut.

"Definisi apa yang sesungguhnya dianggap merugikan negara harus diubah. Yang bersangkutan (Indar Atmanto, red.) kan tidak memperkaya diri dan merugikan negara," kata Ketua Pelaksana Detiknas Ilham A Habibie di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, (03/10).

Orang lain juga bertanya?

Selama ini, katanya, kerja sama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal yang biasa dijalankan.

Selain itu, kerja sama tersebut dilindungi UU Telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar tiga ratus penyedia layanan jasa internet di Indonesia yang menjalankan model bisnis layaknya IM2. Ia khawatir nasibnya akan sama dengan kasus IM2 tersebut.

"Kerja sama model ini sekarang dianggap menyimpang dan diputuskan bersalah, ini celaka," kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Alumni Jerman tersebut.

Ia mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga telah menyatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan internet antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media telah sesuai aturan.

"Ini mesti diluruskan karena mengancam masa depan industri dan tata kelola sektor telekomunikasi," katanya.

Kasus itu, bermula saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G. Indosat memasarkan frekuensi itu melalui anak usahanya IM2. Kejaksaan menganggap kerja sama Indosat dengan IM2 menyalahi aturan, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Kejaksaan menilai IM2 telah memanfaatkan jaringan frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Menohok Jokowi Pusat Data Jebol Menkominfo Didesak Mundur Semua Dievaluasi!
VIDEO: Jawaban Menohok Jokowi Pusat Data Jebol Menkominfo Didesak Mundur Semua Dievaluasi!

Presiden Jokowi merespons gegernya kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

Baca Selengkapnya
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan
Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks, Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan

Pemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor
Kapolres Tangerang Respons Desakan Setop Periksa Said Didu: Kami Lindungi Hak Pelapor

Amnesty International Indonesia (AII) meminta Polresta Tangerang tidak memproses laporan terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo
Minta Polisi Profesional, Said Didu Klaim Punya Bukti Kuat Dukungan Apdesi soal Pembebasan Lahan di Kronjo

Said dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati
Ini Kasus yang Membelit Hasto di Polda Metro Jaya hingga Ditertawakan Megawati

Hasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel
KPK Yakin Dewas Bekerja Profesional Usut Laporan Pihak Hasto Buntut Penyitaan Ponsel

KPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Demi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.

Baca Selengkapnya