Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Indosat patut dikaji ulang karena ada kesalahpahaman

Kasus Indosat patut dikaji ulang karena ada kesalahpahaman Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Nampaknya, seperti tiada kata selesai terkait kasus yang menimpa mantan Dirut Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Detiknas) meminta agar kasus tersebut dikaji ulang.

Permintaan pengkajian ulang terhadap kasus Indosat M2 tersebut karena pihak Detiknas berpendapat bahwa ada kesalahpahaman tentang penyalahgunaan jaringan frekuensi generasi ketiga (3G) dalam hal tersebut.

"Definisi apa yang sesungguhnya dianggap merugikan negara harus diubah. Yang bersangkutan (Indar Atmanto, red.) kan tidak memperkaya diri dan merugikan negara," kata Ketua Pelaksana Detiknas Ilham A Habibie di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, (03/10).

Orang lain juga bertanya?

Selama ini, katanya, kerja sama antara Indosat sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi merupakan hal yang biasa dijalankan.

Selain itu, kerja sama tersebut dilindungi UU Telekomunikasi, yaitu PP Nomor 52 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Keputusan Menteri Nomor 21 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Ia mengatakan saat ini ada sekitar tiga ratus penyedia layanan jasa internet di Indonesia yang menjalankan model bisnis layaknya IM2. Ia khawatir nasibnya akan sama dengan kasus IM2 tersebut.

"Kerja sama model ini sekarang dianggap menyimpang dan diputuskan bersalah, ini celaka," kata pria yang juga Ketua Perhimpunan Alumni Jerman tersebut.

Ia mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring juga telah menyatakan bahwa kerja sama penyelenggaraan internet antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media telah sesuai aturan.

"Ini mesti diluruskan karena mengancam masa depan industri dan tata kelola sektor telekomunikasi," katanya.

Kasus itu, bermula saat Indosat mendapat jatah jaringan frekuensi 3G. Indosat memasarkan frekuensi itu melalui anak usahanya IM2. Kejaksaan menganggap kerja sama Indosat dengan IM2 menyalahi aturan, karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Kejaksaan menilai IM2 telah memanfaatkan jaringan frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. (mdk/das)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diretas Usai Disebut Anies Saat Debat Capres, Pengelola JAKI Minta Maaf & Jamin Data Pengguna
Diretas Usai Disebut Anies Saat Debat Capres, Pengelola JAKI Minta Maaf & Jamin Data Pengguna

JSC meminta maaf terhadap dugaan aksi peretasan aplikasi JAKI

Baca Selengkapnya
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat
Kasus Ribuan Data KTP Dicuri untuk Daftar Sim Card, Budi Arie Bakal Panggil Indosat

Kominfo tidak menoleransi segala bentuk kejahatan siber, termasuk pencurian data pribadi.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM
Sidang Etik Johanis Tanak, Dewas KPK Cecar Aktivitas Pimpinan Saat Penggeledahan Kantor ESDM

Diketahui Johanis sempat menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Menohok Jokowi Pusat Data Jebol Menkominfo Didesak Mundur Semua Dievaluasi!
VIDEO: Jawaban Menohok Jokowi Pusat Data Jebol Menkominfo Didesak Mundur Semua Dievaluasi!

Presiden Jokowi merespons gegernya kasus peretasan Pusat Data Nasional (PDN).

Baca Selengkapnya
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik
Beda Pendapat di Sidang Dewas KPK, Albertina Ho Nyatakan Johanis Tanak Terbukti Langgar Etik

Albertina menilai komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Baca Selengkapnya
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan
Dalami Kasus Pencurian Data Warga Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Demi memenuhi target penjualan, kedua pelaku mencuri identitas warga untuk disalahgunakan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!
VIDEO: Hakim Skakmat Menpora Dito Anda Boleh Membantah Pertemuan Tapi Ada 2 Saksi, Ingat Telah Disumpah!

Dito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Panas! DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan
VIDEO: Rapat Panas! DPR Minta Pemerintah Akui Kesalahan "Tanggung Jawab pada Masyarakat!"

Dalam rapat tersebut sempat terjadi debat panas antara anggota komisi I DPR dengan BSSN.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
5 Fakta Baru Dugaan Korupsi PT INKA, Bikin Proyek Fiktif dan Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Indosat Buka Suara Soal Karyawan LintasArta Bocorkan Data PDN
Indosat Buka Suara Soal Karyawan LintasArta Bocorkan Data PDN

Pernyataan lengkap Indosat Ooredoo Hutchison atas tudingan karyawan LintasArta bocorkan data PDN.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Sentil Menkominfo: Menteri Tidak Maksimal Jalankan Tugas Bisa Dievaluasi Presiden
Ketua DPR Sentil Menkominfo: Menteri Tidak Maksimal Jalankan Tugas Bisa Dievaluasi Presiden

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden Jokowi mengevaluasi Menkominfo Budi Arie Setiadi imbas peretasan PDN

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Berapi-Api Jenderal PDIP, Tarik Urat Skakmat Menkominfo Pusat Data Jebol!
VIDEO: Tajam Berapi-Api Jenderal PDIP, Tarik Urat Skakmat Menkominfo Pusat Data Jebol!

Komisi I DPR melakukan rapat kerja bersama Kominfo dan Badan Siber dan Sandi atau BSSN, Kamis (27/6).

Baca Selengkapnya