Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata Ombudsman soal gugatan Internux

Kata Ombudsman soal gugatan Internux Ilustrasi BTS. ©2015 Merdeka.com/fauzan

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Internux yang dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) soal penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Kemkominfo digugat agar memberikan izin penggunaan pada pita frekeuensi dengan lebar 30 MHz untuk skala nasional kepada PT Internux.

Dalam pokok perkara itu salah satunya disebutkan bahwa Kemkominfo telah melanggar UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi pita frekuensi 2.3 GHz yang tidak melakukan penyelenggaraan jaringan sehingga PT Internux tidak dapat melakukan jasa nasional.

Terkait hal itu, anggota Ombudsman pun angkat suara. Menurut Alamsyah Saragih, merujuk dari beleid itu pada dasarnya Kemkominfo tak mengharuskan adanya lelang frekuensi tersebut. Karena hal itu merupakan kebijakan dari Kemkominfo sendiri.

"Tidak semua frekuensi harus lelang, boleh lelang atau tidak," jelasnya saat ditemui belum lama ini.

Kata dia, sepatutnya Kemkominfo memperkuat badan hukum agar kejadian ini tak terulang kembali. Masalahnya, secara umum pemerintah Indonesia memiliki rencana besar terkait dengan Broadband Plan hingga 2019. Jika ini tidak dilakukan, Alamsyah khawatir rencana tersebut hanyalah tinggal kenangan.

"Kalau lambat dan banyak yang menggugat, agenda Indonesia Broadband Plan bisa porak poranda atau gagal," ungkap dia.

Rencana banding dan lelang jalan

Anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, memastikan pemerintah akan melakukan banding terkait gugatan yang dilakukan PT Internux. Hanya saja sejauh ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Mereka terlebih dahulu akan menunggu putusan lengkap dari gugatan tersebut.

"Kami masih menunggu putusan lengkapnya," ungkap Ketut.

Hal senada juga diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat dijumpai usai acara konferensi pers BlackBerry Aurora. Menurutnya, terkait hal ini terlebih dahulu harus melihat putusan lengkapnya. Barulah hal itu akan didiskuksikan di internalnya.

Diketahui bersama, awal mula persoalan gugatan PT Internux karena pihaknya merasa dizalimi lantaran mereka merupakan pemegang lisensi nasional untuk frekuensi 2,3 GHz. Keputusan lisensi itu mereka dapatkan di tahun 2014. Namun, saat itu Kemkominfo justru memberikan lisensi nasional kepada PT Smart Telecom yang sejatinya memegang lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz juga.

Alih-alih terjadi gangguan kala itu, akhirnya Kemkominfo memindahkan frekuensi PT Smart Telecom ke 2,3 Ghz dengan mendapat lisensi nasional dengan pita yang dimiliki 30 MHz. Hal itu pun menjadi ramai. Karena menurut beberapa kalangan, seharusnya hal itu ditender ulang.

Maka dari itu, barangkali moment di mana frekuensi 2,3 GHz akan dilelang, jadi ajang PT Internux menagih pemerintah untuk memberikan hak mereka yang 'tertunda'. Mereka menginginkan pemerintah memberikan lebar pita 30 MHz pada frekuensi 2,3 GHz dengan cakupan nasional serta izin layanan suara, penomeran, dan kode akses bagi pemegang merek Bolt.

Kendati persoalan ini mencuat, pihaknya akan tetap melakukan lelang pada frekuensi 2,3 GHz tersebut. Meskipun situasinya tengah dalam kondisi seperti saat ini. Bahkan selain kemelut gugatan PT Internux, drama-drama terkait Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, juga menambah keruwetan persoalan ini. Terutama soal syarat yang ditetapkan oleh Kemkominfo yakni keikutsertaan peserta dibatasi.

"Tidak seharusnya peserta lelang dibatasi. Ini justru bisa membuntungkan negara. Sebaiknya Kemkominfo menyampaikan kebutuhannya itu seperti apa tanpa harus mengatakan di depan hanya pilih satu. Kemkominfo sebaiknya melakukan tanpa ada diskriminasi. Jadi bebas siapa saja boleh," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais.

(mdk/idc)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan
Ini yang akan Terjadi jika Penerapan Jaringan 5G di Indonesia Dimaksimalkan

Penggelaran jaringan 5G yang massif masih terganjal 'ketiadaan' frekuensi.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?
Anggota DPR Marah dengan Kinerja Kominfo: Kenapa UU ITE Diterapkan Justru Judi Online Naik?

Anggota DPR Marah dengan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel

Kejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora

Baca Selengkapnya
Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara
Kasus Distribusi Ilegal Konten Milik Nex Parabola: 3 Terdakwa Dituntut Dua dan Empat Tahun Penjara

PT. Mediatama Televisi berharap Majelis Hakim memberikan hukuman secara adil kepada para terdakwa.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menkominfo Budi Arie Basmi Judi Online, Paparkan 8 Poin Penting
VIDEO: Menkominfo Budi Arie Basmi Judi Online, Paparkan 8 Poin Penting

Menkominfo Budi Arie pun menegaskan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan dari masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya
Menkominfo: Starlink Harus Mau Dikontrol, Kalau Gak Nonton Porno & Judi Slot Bisa Pakai Jaringannya

Sejauh ini Starlink belum ada kejelasan melayani pasar retail Indonesia.

Baca Selengkapnya
Frekuensi Bekas TV Analog Bakal Segera Dilelang untuk 5G, Ini Bocorannya
Frekuensi Bekas TV Analog Bakal Segera Dilelang untuk 5G, Ini Bocorannya

Pemerintah saat ini sedang menggodok kapan lelang frekuensi bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Jenderal BG Soal Kabar Budi Arie Judol Komdigi
VIDEO: Keras Jenderal BG Soal Kabar Budi Arie Judol Komdigi "Perintah Presiden Semua Diproses!"

Menurutnya, pemerintah menghormati kerja keras Polri dalam mengungkap kasus judi online

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya