Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Operator pengguna jasa managed services lebih rentan disadap

Operator pengguna jasa managed services lebih rentan disadap Penyadapan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebagian besar operator telekomunikasi di Indonesia telah menggunakan jasa managed services untuk operasional jaringan mereka. Sedangkan semua penyedia jasa managed services adalah merupakan vendor asing seperti Huawei dan Amdocs sehingga rawan terhadap penyadapan.

Menurut praktisi telekomunikasi Raherman Rahanan, operator yang menggunakan jasa pihak kedua untuk managed services lebih rentan terhadap aksi penyadapan dengan atau tanpa sepengetahuan operator yang bersangkutan. "Karena yang pegang kendaraan "sopir" (Managed Service)," ungkap mantan Senior Consultants/Manager for NGN, Product and Mobile Services - Safaricom, OpCo Vodafone itu kepada merdeka.com, Kamis (20/2).

Lebih lanjut dia menjelaskan kalau pengertian full managed services adalah mulai dari planning, implementation, dan operation. Di XL misalnya, tambah Raherman, cuma menggunakan jasa managed services pada operation. "Operation juga dibagi-bagi, ada yang Huawei, dan ada juga yang Amdoc," tegasnya.

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan menyadap bisa darimana saja, dan tidak harus ada keterlibatan operator. Namun, Raherman mengakui, dengan CDR yang hanya bisa didapatkan oleh operator atau vendor managed services, bisa mempercepat karena BTS nya ada ribuan.

Penyadapan, tambahnya, tidak harus ada kerja sama dengan operator, seperti saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap, dia memakai alat sendiri dan tanpa berhubungan sama sekali dengan operator.

Di Indonesia, Managed Services termasuk baru, karena tren tersebut baru mulai berjalan di Indonesia sekitar tiga tahun belakangan ini, yang mana berbeda dengan outsourcing yang sudah berjalan cukup lama.

Dengan alasan efisiensi dan efektivitas kinerja, sejumlah operator mengalihkan operasional pengelolaan jaringannya kepada pihak ketiga, dalam hal ini biasanya adalah vendor atau pun penyedia jasa managed services. Ada operator yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada vendor ada yang menyerahkan seluruh pekerjaannya.

Menurut seorang pengamat telematika dari Mastel yang enggan disebutkan namanya, kerja sama manage service jaringan bisa dikriminalkan karena melanggar UU Telekomunikasi No. 36/1999.

"Bisa dikriminalkan apabila tidak hati hati menjaganya, karena apa? di UU No. 36 itu kita tidak mengenal yang namanya managed services, walaupun manage service sendiri sudah menjadi tren operator dunia saat ini," ujarnya.

Menurut dia, UU Telekomunikasi hanya mengenal penyelenggara jaringan, penyelenggara jasa dan penyelenggara jasa telekomunikasi khusus, dan dalam konstelasi demikian, patut dipertanyakan dimana posisi vendor managed services. "Menjadi pertanyaan serius kan?"

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII
Seberapa Besar Kerugian ISP Akibat RT RW Net Ilegal? Ini Hitung-hitungan APJII

RT RW net ilegal berpotensi merugikan ISP legal karena banyak faktor.

Baca Selengkapnya
Satelit Diklaim Lebih Gampang Dihack daripada Komputer, Ini Penyebabnya
Satelit Diklaim Lebih Gampang Dihack daripada Komputer, Ini Penyebabnya

Tidak ada perlindungan yang signifikan dalam sistem satelit. Semua disebut bisa dieksploitasi.

Baca Selengkapnya
Regulasi OTT Perlu Dipersiapkan
Regulasi OTT Perlu Dipersiapkan

Layanan Over The Top (OTT) seperti Google dan Meta, masih menjadi permasalahan hingga hari ini.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba Coba Buka Mobile Banking Pakai Wifi Gratis, Begini Dampaknya
Jangan Coba Coba Buka Mobile Banking Pakai Wifi Gratis, Begini Dampaknya

Mengoperasikan mobile banking menggunakan wifi publik berisiko terkena serangan yang disebut “man in the middle”.

Baca Selengkapnya
Pemanfaatan AI Perlu Dijadikan Strategi Utama Keamanan Siber
Pemanfaatan AI Perlu Dijadikan Strategi Utama Keamanan Siber

Perkembangan teknologi Ai diperlukan sebagai keamanan siber.

Baca Selengkapnya
UU PDP Segera Diberlakukan, UMKM Perlu Waspadai Serangan Siber
UU PDP Segera Diberlakukan, UMKM Perlu Waspadai Serangan Siber

UMKM perlu waspada serangan hacker, seiring UU PDP bakal diberlakukan.

Baca Selengkapnya
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia
3 Hal Ini Jadi ‘Benalu’ Industri Telekomunikasi di Indonesia

Kondisi operator seluler di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Polri Terbuka soal Pengadaan Alat Sadap
ICW Desak Polri Terbuka soal Pengadaan Alat Sadap

Lembaga ini menilai penggunaan alat sadap Pegasus berpotensi memunculkan bahaya bagi keberlangsungan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-coba Lakukan Ini Ketika Pakai Wifi Gratis di Tempat Umum, Bahaya!
Jangan Coba-coba Lakukan Ini Ketika Pakai Wifi Gratis di Tempat Umum, Bahaya!

Ini hal yang perlu dihindari saat menggunakan wifi gratis di tempat umum.

Baca Selengkapnya