Pemerintah harus punya cara lain sebelum blokir aplikasi
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi layanan chat Telegram. Pemerintah menuding, konten di platform tersebut banyak sekali bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Jamalul Izza, pun ikut bersuara terkait hal itu. Menurutnya, dalam hal ini yang bersoal adalah konten di dalam platform aplikasi tersebut, bukan aplikasinya. Sehingga seharusnya pemerintah, memfilter terlebih dahulu sebelum dilakukan pemblokiran.
"Misalnya ada sebuah browser, browser tersebut melanggar hukum karena konten-kontennya itu, masa iya mau blokir browser-nya. Paling tidak pemerintah harus punya cara lain. Sekarang ini, masyarakat bertanya-tanya kok pemerintah caranya seperti ini?” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (15/7).
-
Dimana aktivitas ilegal di Telegram terjadi? Laporan tersebut juga menunjukkan adanya bukti kuat mengenai pasar data gelap yang beralih ke Telegram, di mana penjual secara aktif menargetkan kelompok kejahatan terorganisir transnasional yang beroperasi di Asia Tenggara.
-
Kenapa pemerintah Indonesia meminta Apple blokir aplikasi Temu? Permintaan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Siapa yang terancam diblokir Kominfo? Dari enam Online Travel Agent (OTA) yang terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kabar terbarunya sudah ada tiga penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing yang telah mendaftar.
-
Kenapa TEMU diblokir Kominfo? Dengan langkah pemblokiran ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti aplikasi yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan turut menjaga UMKM demi kemajuan perekonomian Indonesia.
-
Apa yang dilakukan jaringan kriminal di Asia Tenggara di Telegram? Sebuah laporan terbaru dari UNODC, kantor PBB yang menangani urusan narkoba dan kejahatan, mengungkapkan bahwa aplikasi Telegram telah menjadi sarana utama bagi jaringan kriminal di Asia Tenggara untuk melakukan aktivitas ilegal dalam skala besar.
-
Bagaimana jaringan kriminal Asia Tenggara menggunakan Telegram? Menurut laporan UNODC, aktivitas ilegal yang terjadi di platform tersebut meliputi perdagangan data hasil peretasan, seperti informasi kartu kredit, password, dan riwayat penelusuran.
Jamal juga menyayangkan cara pemerintah yang terkesan tanggung-tanggung dalam melakukan pemblokiran. Sebab, yang diblokir hanyalah DNS dari Telegram untuk versi webnya. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web atau tidak bisa diakses melalui komputer. Sementara, mobile aplikasinya bebas berjalan begitu saja.
"Ini agar semua bisa diblokir bukan hanya dari DNS nya saja tapi sampai ke IP dan ASN nya diblok agar sekaligus terblokir dari web sampai aplikasinya," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya mendukung upaya pemerintah melakukan filtering konten yang bertentangan dengan kaidah hukum di tanah air. Sementara, Dirjen APTIKA Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, mengatakan, tengah menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Sammy.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Baca SelengkapnyaKominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.
Baca SelengkapnyaHasil patroli siber mulai 15 hingga 18 Agustus 2024, terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Baca SelengkapnyaKemkomdigi mengatakan telah memblokir saluran Telegram yang terafiliasi dengan judi online. Hal ini disampaikan melalui akun YouTube Kemkomdigi TV
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan, sudah banyak bukti jika Telegram kerap mengizinkan konten judi online dalam aplikasinya.
Baca SelengkapnyaPlatform digital Telegram tidak kooperatif dalam penanganan judi online.
Baca SelengkapnyaPemblokiran dilakukan dalam waktu dekat jika Bigo Live masih memfasilitasi aktivitas pornografi hingga judi online.
Baca SelengkapnyaSelain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.
Baca SelengkapnyaMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.
Baca Selengkapnya