Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tifatul komentari video Ical di Youtube

Tifatul komentari video Ical di Youtube video ical di pesawat. ©2014 Merdeka.com/@twitter

Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa mengatasi dan membatasi maraknya kampanye hitam yang menggunakan media sosial jelang Pemilu 9 April mendatang.

”Yang bisa dilakukan Kominfo adalah jika ada dari kampanye tersebut yang melanggar,” ujarnya di sela-sela pelucnuran kerja sama SMS broadcast bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (25/3).

Menurut dia, kalau mengandung porno yang melanggar itu jelas bisa ditutup. Tapi, kalau kampanye, tidak ada larangan di sosial media, dan dalam video tersebut tidak ada alas an untuk menutupnya.

Orang lain juga bertanya?

Tifatul ditanya berkenaan dengan video "Teddy Bear" yang berisi keberangatan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie bersama Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin, dengan dua artis cantik kakak beradik, Marcella Zalianty dan Olivia Zalianty ke Kepulauan Maladewa (Maldives).

"Kita tidak bisa batasi itu, kalau ada yang melanggar, baru akan kita tutup. Batasan gambar di internet yang bisa ditutup kalau mengandung pornografi, sadisme, atau terorisme," katanya.

Dijelaskan Tifatul, yang mengunggah video calon Presiden ARB itu ke YouTube adalah yang ada di pesawat itu.

"Yang pasang di youtube kan yang ada di pesawat itu," komentarnya. Dengan yang melihat video tersebut sudah banyak, maka meskipun ditarik video tersebut sudah terlanjur tersebar ke mana-mana.

(mdk/nvl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di Indonesia

Bahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024
Begini Cara TikTok Hapus Video Menyesatkan saat Pilpres 2024

TikTok punya cara menghapus video-video yang melanggar panduan komunitas.

Baca Selengkapnya
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo
Soal Penolakan TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce, Begini Respons Kominfo

Setelah dilarangnya TikTok jalankan bisnis media sosial dan E-commerce oleh MenKopUKM, kini giliran respons Kominfo.

Baca Selengkapnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya
Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat Rakyatnya

Bupati Kendal Buka Layanan Aduan di Medsos, Pengamat: Artinya Ingin Dekat dengan Rakyatnya

Baca Selengkapnya
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme
Gandeng TNI dan BNPT, Kominfo Blokir 174 Akun Radikalisme

Kominfo telah memblokir akun-akun yang terindikasi menyebar paham radikalisme.

Baca Selengkapnya
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Sepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial

Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu

Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online
Pemerintah Tak Perlu Persetujuan TikTok Soal Larangan Transaksi Jual Beli Online

Pemerintah telah melarang TikTok untuk melakukan transaksi jual beli online.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia
Beda dengan Menteri Teten, Sandiaga Tolak TikTok Shop Dilarang di Indonesia

Dia beralasan pemerintah masih membahas regulasi untuk TikTok di Indonesia.

Baca Selengkapnya