TikTok Disebut Rusak Generasi Muda
Sejumlah negara bagian di AS menyebut TikTok telah menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat pengguna ketagihan.
Platform media sosial asal China, TikTok, kini menghadapi gugatan hukum baru yang diajukan oleh 13 negara bagian di Amerika Serikat serta District of Columbia (D.C) pada Selasa (8/10/2024). TikTok dituduh telah merusak dan gagal melindungi anak-anak, sebagaimana dilaporkan oleh VOA Indonesia pada Kamis (10/10).
Gugatan ini diajukan secara terpisah di New York, California, D.C, dan 11 negara bagian lainnya. Masalah hukum yang dihadapi TikTok juga melibatkan regulator di Amerika Serikat serta upaya untuk menggugat perusahaan tersebut secara finansial. Negara-negara bagian tersebut menuduh TikTok menggunakan perangkat lunak yang secara sengaja membuat penggunanya ketagihan.
Aplikasi ini dirancang untuk mendorong anak-anak agar menonton konten secara terus-menerus tanpa menjaga efektivitas moderasi konten.
"TikTok menciptakan ketergantungan media sosial demi meningkatkan keuntungan perusahaan," ungkap Jaksa Agung California, Rob Bonta, dalam pernyataannya.
"Mereka secara sengaja menargetkan anak-anak karena menyadari bahwa anak-anak belum memiliki pertahanan atau kemampuan untuk menetapkan batasan yang sehat terkait konten yang membuat ketagihan," tambah dia.
Pihak berwenang menyatakan bahwa TikTok berupaya memaksimalkan waktu yang dihabiskan pengguna di aplikasi untuk menayangkan iklan.
"Kami ingin melindungi anak-anak. Itu adalah tujuan utama kami. Secara nasional, anak-anak dan remaja menghadapi tingkat depresi, kecemasan, keinginan untuk bunuh diri, dan berbagai masalah kesehatan mental lainnya yang sebagian besar dipicu oleh media sosial," kata Jaksa Agung New York, Letitia James.
TikTok menyatakan ketidaksetujuannya terhadap tuduhan tersebut. Mereka mengklaim telah menyediakan fitur keamanan, seperti batasan waktu layar dan pengaturan privasi default untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Jaksa Agung Washington D.C., Brian Schwalb, menuduh TikTok beroperasi sebagai platform pengiriman uang tanpa izin melalui fitur live streaming dan mata uang virtual.
"Desain platform TikTok memang berbahaya. Produk ini dirancang untuk membuat anak muda menjadi kecanduan," ungkap Schwalb dalam sebuah wawancara.
Selain itu, negara bagian Illinois, Kentucky, Louisiana, Massachusetts, Mississippi, New Jersey, North Carolina, Oregon, South Carolina, Vermont, dan Washington juga telah mengajukan gugatan.