Arti Makzul dalam Konteks Pemerintahan, Seperti Kasus Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol
Proses pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menjadi sorotan. Menariknya, istilah "makzul" berasal dari Bahasa Arab.

Yoon Suk Yeol, Presiden Korea Selatan, resmi dimakzulkan pada hari Rabu, 15 Januari 2025. Proses pemakzulan ini muncul setelah serangkaian kontroversi, termasuk penerapan kebijakan darurat militer yang dinilai tidak tepat. Parlemen Korea Selatan mengajukan pemakzulan tersebut dan menjalankan proses hukum yang berlaku, sehingga mengakhiri masa jabatan Yoon lebih awal dari yang seharusnya.
Istilah "makzul" yang sering muncul dalam pembahasan mengenai pemakzulan ini memiliki sejarah dan makna yang cukup signifikan. Meskipun istilah ini umum digunakan dalam konteks politik dan hukum, perlu dicatat bahwa istilah tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam konstitusi Indonesia.
Dirangkum Merdeka.com dari berbagai sumber, istilah makzul memiliki arti tertentu yang berkaitan dengan pemecatan pejabat publik. Sejarah istilah ini menunjukkan bagaimana proses pemakzulan telah menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan di berbagai negara.
Apa Itu Makzul?
Berdasarkan penjelasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "makzul" merujuk pada tindakan "berhenti memegang jabatan" atau "turun takhta." Istilah ini berasal dari bahasa Arab dan sering digunakan dalam konteks pemerintahan, khususnya untuk menyebutkan pengunduran diri atau pemecatan dari posisi tinggi seperti presiden atau raja.
Menurut informasi yang terdapat di situs resmi Mahkamah Konstitusi, makzul memiliki kesamaan dengan istilah impeachment dalam sistem hukum Barat. Proses ini tidak hanya mencakup aspek politik, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk memastikan bahwa pejabat negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang mereka lakukan.
Makzul dalam Sistem Hukum Indonesia
Di Indonesia, istilah makzul tidak secara langsung tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, terdapat mekanisme serupa yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," bunyi Pasal 7A.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terdapat bukti pelanggaran hukum, seperti korupsi, pengkhianatan, atau tindakan tercela.
Proses pemakzulan diawali dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah adanya bukti yang cukup, DPR dapat melanjutkan proses tersebut ke MPR untuk mengambil keputusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa pemakzulan di Indonesia melibatkan keseimbangan antara aspek hukum dan politik, sehingga tidak hanya bergantung pada keputusan sepihak.
Asal-Usul Istilah Makzul
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa istilah "makzul" berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti "diturunkan dari jabatan." Dalam ranah pemerintahan modern, istilah ini berkaitan dengan proses hukum dan politik yang digunakan untuk menjatuhkan pejabat tinggi dari posisinya, terutama jika ia melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
Jimly juga menekankan bahwa makzul merupakan elemen penting dalam sistem checks and balances di dalam demokrasi. Dengan adanya mekanisme ini, kekuasaan eksekutif diharapkan tidak dapat bertindak secara sewenang-wenang tanpa adanya pengawasan dari lembaga legislatif dan yudikatif.
Relevansi Pemakzulan di Indonesia dan Dunia
Proses pemakzulan di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Korea Selatan, memiliki tujuan yang serupa, yaitu menegakkan akuntabilitas. Dalam konteks Yoon Suk Yeol, pemakzulan dilaksanakan setelah munculnya dugaan pelanggaran serius selama masa kepemimpinannya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem pemakzulan sebagai alat untuk menjaga integritas dalam pemerintahan.
Di Indonesia, meskipun istilah 'makzul' tidak disebutkan secara eksplisit dalam konstitusi, mekanisme yang sama tetap diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat publik bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengapa Istilah Makzul Penting?
Makzul tidak hanya merupakan istilah yang berkaitan dengan hukum atau politik, melainkan juga mencerminkan prinsip fundamental dari demokrasi. Proses ini menjamin bahwa setiap orang, termasuk pemimpin negara, harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Dengan memahami makna serta mekanisme makzul, masyarakat akan dapat lebih menghargai signifikansi akuntabilitas dalam pemerintahan.
Apa arti makzul menurut KBBI?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul memiliki arti "berhenti memegang jabatan" atau "turun takhta."
Apakah makzul dan impeachment memiliki arti yang sama?
Di Indonesia, istilah "makzul" memiliki makna yang sebanding dengan "impeachment", yang merujuk pada proses pemberhentian seorang pejabat negara dari posisinya.
Bagaimana proses pemakzulan presiden di Indonesia?
Proses pemakzulan dimulai dengan usulan DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti, DPR dapat meminta MPR untuk mengambil keputusan akhir.