Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres & Polsek, Ketahui Syarat Ketentuannya

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres & Polsek, Ketahui Syarat Ketentuannya Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara membuat SKCK sebenarnya cukup mudah. SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian digunakan oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.

Selain itu, setiap orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi terkadang juga membutuhkannya. Bahkan, SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan dokumen pernikahan.

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat atau pemohon. Surat ini untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan seseorang atau individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Orang lain juga bertanya?

Masa berlaku SKCK sendiri hanya sampai 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku dan dirasa masih memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang.

Lantas bagaimana cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek beserta syarat ketentuannya? Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, Senin (25/7), simak ulasan informasinya berikut ini.

Cara Membuat SKCK

Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di setiap kantor polisi. Tentu saja masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuannya.

Masyarakat juga akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Selain datang langsung, tata cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan. Pemohon juga diminta untuk mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.

Cara Membuat SKCK di Mabes Polri

Dijelaskan sebelumnya, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Mabes Polri adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • b. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Cara Membuat SKCK di Polda

    Selain Mabes Polri, masyarakat dapat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polda adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • b. Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Cara Membuat SKCK di Polres

    Masyarakat juga dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polres adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • Cara Membuat SKCK di Polsek

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dapat dibuat oleh masyarakat di Polsek terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polsek adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari
  • Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
  • (mdk/tan)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
    Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

    Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

    Baca Selengkapnya
    Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan
    Ini Cara Pembuatan SKCK secara Online serta Syarat yang Dibutuhkan

    Proses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP
    Tak Perlu Antre, Begini Cara Membuat SKCK Secara Online dari HP

    Dengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.

    Baca Selengkapnya
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK
    Untuk Pelamar CPNS, Ini Syarat dan Dokumen Diperlukan untuk Membuat SKCK

    Normalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.

    Baca Selengkapnya
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Terungkap! Erick Thohir Kedapatan Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
    VIDEO: Terungkap! Erick Thohir Kedapatan Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

    Menteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.

    Baca Selengkapnya
    PPATK Buka 50 Formasi CPNS dan 38 Formasi PPPK, Cek Persyaratannya
    PPATK Buka 50 Formasi CPNS dan 38 Formasi PPPK, Cek Persyaratannya

    Berikut persyaratan dan seleksi CPNS/PPPK 2023 untuk PPATK.

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU
    VIDEO: Erick Thohir Urus SKCK Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres di KPU

    Pihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.

    Baca Selengkapnya
    Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui
    Mengurus STCK di 2024: Panduan dan Biaya yang Perlu Diketahui

    STCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.

    Baca Selengkapnya
    KPK Buka 230 Lowongan CPNS 2024, Cek Formasinya di Sini
    KPK Buka 230 Lowongan CPNS 2024, Cek Formasinya di Sini

    KPK membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 230 formasi kosong.

    Baca Selengkapnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya
    Urus SKCK Sebagai Syarat Pendaftaran CPNS Bisa Secara Online, Ini Link dan Tutorialnya

    SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

    Baca Selengkapnya