Cara Membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres & Polsek, Ketahui Syarat Ketentuannya
Merdeka.com - Cara membuat SKCK sebenarnya cukup mudah. SKCK atau kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian digunakan oleh setiap orang yang ingin melamar pekerjaan.
Selain itu, setiap orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi terkadang juga membutuhkannya. Bahkan, SKCK juga dibutuhkan sebagai persyaratan dokumen pernikahan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada masyarakat atau pemohon. Surat ini untuk menerangkan mengenai ada atau tidaknya catatan seseorang atau individu yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
-
Apa saja syarat SKCK online? Berdasarkan informasi dari situs resmi Polri, terdapat beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang ingin mengajukan atau memperbarui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi: Menyiapkan fotokopi KTP dan menunjukkan KTP aslinya. Menyertakan fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah. Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Dokumen yang menunjukkan sidik jari. Fotokopi kartu identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP. Menyediakan enam lembar pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah (pastikan foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, serta tampak jelas muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh). BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan aktif.
-
Bagaimana cara membuat SKCK secara online? Pertama, unduh aplikasi Super Apps Presisi. Jika Anda belum memiliki akun, pastikan untuk mendaftar terlebih dahulu. Selanjutnya, isi data diri Anda secara lengkap dan akurat, serta siapkan foto KTP, foto wajah dari sisi kanan, kiri, depan, dan foto wajah dengan KTP. Pastikan alamat yang diisi sesuai dengan yang tertera di KTP. Setelah itu, masukkan NPWP Anda. Setelah berhasil login ke halaman beranda aplikasi, pilih menu 'SKCK'. Bacalah ketentuan yang ada untuk pembuatan SKCK secara online, lalu klik 'Mulai'. Isi data diri sesuai dengan permintaan yang ada. Setelah semua data lengkap, pilih metode pembayaran dengan 'BRI Virtual Account' dan lakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran, periksa email yang terdaftar untuk mengunduh barcode pendaftaran. Selanjutnya, kunjungi kantor polisi sesuai dengan tingkat yang Anda pilih (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) dan pastikan untuk membawa berkas SKCK serta barcode untuk dipindai agar petugas dapat mencetaknya.
-
Mengapa SKCK penting? Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK, merupakan dokumen yang sangat penting bagi individu. Dokumen ini sering kali diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan dan keperluan lainnya.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
-
Dimana SKCK online bisa diajukan? Saat ini, pengajuan SKCK menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen ini.
Masa berlaku SKCK sendiri hanya sampai 6 bulan saja sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku dan dirasa masih memerlukannya, SKCK dapat diperpanjang.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek beserta syarat ketentuannya? Melansir dari laman resmi skck.polri.go.id, Senin (25/7), simak ulasan informasinya berikut ini.
Cara Membuat SKCK
Tata cara membuat SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar langsung di loket pelayanan di setiap kantor polisi. Tentu saja masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuannya.
Masyarakat juga akan diminta untuk mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.
Selain datang langsung, tata cara membuat SKCK juga bisa dilakukan secara online. Cara membuat SKCK secara online adalah dengan mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat dan ketentuan. Pemohon juga diminta untuk mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutannya.
Cara Membuat SKCK di Mabes Polri
Dijelaskan sebelumnya, masyarakat harus membawa dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan untuk membuat SKCK. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Mabes Polri adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Warga Negara Asing (WNA)
Cara Membuat SKCK di Polda
Selain Mabes Polri, masyarakat dapat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polda. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polda adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Warga Negara Asing (WNA)
Cara Membuat SKCK di Polres
Masyarakat juga dapat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polres adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)
Cara Membuat SKCK di Polsek
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga dapat dibuat oleh masyarakat di Polsek terdekat. Adapun dokumen-dokumen yang harus dibawa saat membuat SKCK di Polsek adalah sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia (WNI)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaProses pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara daring dengan mudah. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Baca SelengkapnyaDengan ini, Anda tak perlu repot-repot untuk mengantre pembuatan SKCK dikantor polisi. Adapun, biaya pembuatan SKCK hanya Rp30.000.
Baca SelengkapnyaNormalnya permintaan pembuatan SKCK oleh masyarakat hanya 60 hingga 100 orang per harinya. Namun kini mencapai 300 orang per hari.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaMenteri BUMN Erick Thohir dikabarkan telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal itu dibenarkan pihak Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaBerikut persyaratan dan seleksi CPNS/PPPK 2023 untuk PPATK.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa keperluan Ketua Umum PSSI itu membuat SKCK.
Baca SelengkapnyaSTCK adalah izin sementara untuk kendaraan baru. Berikut cara mengurus dan biayanya di 2024.
Baca SelengkapnyaKPK membuka lowongan CPNS 2024 untuk mengisi 230 formasi kosong.
Baca SelengkapnyaSKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.
Baca Selengkapnya