Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Internasional adalah Hukum Pengatur Entitas Internasional, ini 6 Subjeknya

Hukum Internasional adalah Hukum Pengatur Entitas Internasional, ini 6 Subjeknya Ilustrasi hukum. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel

Merdeka.com - Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas internasional. Perlu diketahui bahwa hukum internasional ini mempunyai 6 subjek hukum.

Pada dasarnya dalam hukum internasional ini memiliki dua kelompok besar. Mulai dari hukum internasional dan hukum perdata internasional. Keduanya diatur dengan objek yang berbeda pula, salah satunya unsur asing.

Yang dimaksud dengan unsur asing ini adalah adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda dan juga tempat terjadinya proses perkara. Berikut adalah ulasan lengkap hukum internasional yang berhasil dirangkum dari beragam sumber, Selasa (13/6).

Orang lain juga bertanya?

Pengertian Hukum Internasional

Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara semata. Akan tetapi seiring perkembangannya, hukum internasional ini meluas.

Menurut J.G. Starke hukum internasional adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang biasanya ditaati pada setiap hubungan antarnegara. Oleh karenanya, hukum ini mengatur hubungan antarnegara dan mencakup:

ilustrasi hukum

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/corgarashu

1. Aturan hukum yang dikaitkan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, serta hubungan satu sama lain dan hubungan lembaga tersebut dengan negara atau individu.

2. Aturan hukum tertentu yang memang ada kaitannya dengan individu dan entitas non-negara, sebab individu dan entitas itu menjadi perhatian masyarakat internasional.

Subjek Hukum Internasional

Perlu diketahui bahwa hukum internasional ini memiliki sebanyak 6 subjek. Seperti dijelaskan oleh Mochtar Kusumaatmadja, subjek hubungan internasional ini merupakan sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban.

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Selain itu, subjek ini juga memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum atau bertindak menurut ketentuan hukum internasional yang berlaku. Dari ke-enam subjek hukum internasional, antara lain adalah negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, Tahta Suci Vatikan, pemberontak dan individu.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut dari ke-6 subjek hukum internasional.

Negara

Salah satu subjek hukum internasional adalah negara. Ini menjadi subjek hukum internasional yang utama. Negara yang dimaksud dalam hukum internasional ialah negara yang berdaulat dan mempunyai pemerintahannya sendiri.

Organisasi Internasional

Selanjutnya ada organisasi internasional yang juga menjadi salah satu subjek hukum internasional. Klasifikasi organisasi internasional yang menjadi subjek adalah organisasi yang mempunyai keanggotaan skala global. Tujuannya bersifat umum contohnya seperti PBB, organisasi yang memiliki keanggotaan skala global dengan tujuan spesifik contohnya IMF, organisasi dengan keanggotaan regional dan memiliki tujuan skala global contohnya ASEAN, hingga organisasi keanggotaan regional dengan tujuan spesifik contohnya NAFTA.

Palang Merah Internasional

Palang merah internasional diakui menjadi salah satu subjek hukum internasional dalam ruang lingkup lebih terbatas. Ia memiliki kedudukan yang diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi Palang Merah. Misinya sendiri adalah semata-mata untuk kemanusiaan. Maka, organisasi ini harus diindependenkan dan tak boleh diintervensi oleh negara mana pun.

Tahta Suci Vatikan

Subjek hukum internasional berikutnya adalah Tahta Suci Vatikan. Hal ini diakui sebagai subjek sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929 silam. Pakta Lateran ini merupakan perjanjian antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.

Pemberontak

Kelompok pemberontak bisa menjadi subjek hukum internasional menurut hukum perang. Namun perlu menjadi catatan, hal ini apabila kelompok pemberontak sudah terorganisir. Selain itu kelompok pemberontak juga harus sudah menaati hukum perang, memiliki wilayah kekuasaan serta kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Sehingga bisa kelompok ini bisa menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah kekuasaan dan memilih sistem wilayahnya sendiri.

Individu

Mochtar Kusumaatmadja menerangkan, dalam Perjanjian Versailles 1919, ada sejumlah pasal yang memungkinkan individu guna mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Berkaitan dengan hal ini, individu juga merupakan subjek hukum internasional dan bisa menjadi pihak di hadapan suatu peradilan internasional. (mdk/bil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI
Menkominfo: Pemerintah Kaji Regulasi Tata Kelola AI

Menteri Budi Arie menyatakan Indonesia menggunakan pendekatan horizontal dan vertikal untuk menyusun regulasi yang berkaitan dengan teknologi AI.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya