Reaksi Ibu Brigadir Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Richard Eliezer alias Bharada E divonis tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman tersebut lebih ringan dari yang dituntut jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Wahyu.
-
Bagaimana reaksi Duta saat diserbu? Duta tampak sangat ramah saat diajak berfoto bersama para penggemar. Ia dengan sabar melayani permintaan foto dari penggemar yang antusias. Senyumannya yang khas menambah kehangatan momen tersebut.
-
Bagaimana reaksi emak-emak itu? "Hapus, hapus," ujarnya seraya menepak ke arah ponsel kurir yang tengah merekam.
-
Bagaimana Kolonel Edward Sitorus berinteraksi dengan para prajurit? Saat tiba, Edward seketika langsung mendatangi sekaligus mengajak salaman para prajurit satu per satu.'Oke, salaman dulu satu-satu. Kenalan ya. Ini siapa?' tanyanya.'Siap, izin. Prajurit Kepala Tugas Putra Purna Yudha dari Surabaya,' terang prajurit pertama yang diajaknya bersalaman.
-
Siapa yang memberikan nasihat kepada Bripda Muhammad Ilyas? Seorang Polisi sekaligus konten kreator Polisi Rocker atau Om Rocker menghampiri keluarga tersebut dan memberikan nasihat yang berharga kepada Ilyas.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
Menanggapi vonis tersebut, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak pun langsung bereaksi. Nampak wajah Rosti Simanjuntak terlihat sedih sembari mengusap-usap foto Brigadir Yosua.
Rosti yang hadir di ruang sidang dengan membawa foto Almarhum Brigadir Yosua tampak berusaha dibuat tenang dengan diusap-usap oleh seorang wanita yang bersimpuh di depannya.
Begitu juga dengan Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua. Nampak wajahnya terlihat sedih. Dia juga tampak diusap-usap oleh seseorang yang ada di belakangnya.
Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara
©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Richard Eliezer Minta Dibebaskan
©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Saat persidangan Rabu (25/1) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E sempat meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lepas sehingga dirinya dibebaskan dari tindak pidana perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan Tim Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi 12 tahun atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Richard Eliezer. Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan," kata Ronny.
Ronny meminta dalam pleidoi agar hakim menjatuhkan putusan, atas perbuatan Bharada E tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana.
"Dua, Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan," ucapnya.
Selain itu, Ronny juga meminta pemulihan hak bagi Bharada E. Termasuk memulihkan harkat dan martabatnya.
"Menetapkan barang bukti berupa satu KTP atas nama terdakwa Richard Eliezer; Kedua, satu unit telepon seluler merek Redmi warna hitam agar dikembalikan kepada terdakwa," terangnya.
Beberapa Kali Bersimpuh di Kaki Orangtua Brigadir Yosua
©2023 Liputan6.com/Johan Tallo
Richard Eliezer dalam persidangan telah meminta maaf kepada orangtua Brigadir Yosua. Dia juga beberapa kali sempat bersimpuh di kaki orangtua Brigadir Yosua.
Hal itu dilakukannya beberapa kali dalam ruang sidang. Sambutan dari orantua Brigadir Yosua pun baik. Ayah Yosua sempat mengusap-usap kepalanya saat bersimpuh di kakinya dan istri.
Sementara itu, sebelum sidang vonis digelar, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak ingin agar majelis hakim memberi hukuman yang ringan kepada Bharada E.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia sebagai Justice Collaborator atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (14/2).
Harapan agar hukuman terhadap Bharada E diperingan, karena memang usianya yang dinilai masih sangat muda.
"Tetapi dia juga mau membunuh itu jangan salah lho, dia juga ada harapan, karena mohon maaf ya, mohon maaf sekali lagi buat masyarakat Indonesia, doa kan berasal dari keluarga yang sederhana enggak usahlah saya sebut miskin," ujarnya.
"Saya yakin belum pernah melihat uang Rp1 miliar, karena dia sudah dijanjikan Rp1 miliar, maka dia pun dengan yakin melaksanakan perintah itu, ternyata sekarang sudah membunuh tidak dapat juga Rp1 miliarnya," tambahnya.
Selain itu, Kamaruddin bangga dengan Bharada E yang dinilainya sudah sesuai dengan komitmennya yakni membuka perkara itu secara terang benderang.
"Tetapi kita patut berbangga, mengangkat topi diusianya yang muda dia bertaubat dan dia komitmen dan dia sudah membuktikan komitmennya yaitu membuka perkara ini di persidangan dengan seterang-terangnya itu patut diapresiasi masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri," ungkapnya.
"Termasuk emak-emak juga mendoakan dia, ngefans sama dia karena sikap dia yang jujur dan berterus-terang itu adalah sikap yang mulia yang harus kita junjung," pungkasnya.
(mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaPesona perempuan Batak ini dikagumi banyak orang. Dia selalu dipuji cantik dan natural.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaHotman menegaskan masyarakat tidak mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKeluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Baca Selengkapnya