Sedih, Istri Sakit Ditelantarkan Suami Bak Mayat Hidup Sempat Diajak Hubungan Badan Akhirnya Meninggal di Palembang
Istri yang sedang sakit parah ditelantarkan suaminya sampai sampai meninggal dunia.

Seorang suami menelantarkan istrinya akibat sakit. Wahyu Saputra (WS), pria berusia 25 tahun beristri CN 26 tahun dan memiliki anak berusia 3 tahun. WS kini telah berstatus sebagai tersangka dan diamankan di Polres Palembang.
CN ditelantarkan oleh Wahyu sampai mengalami kondisi yang memprihatinkan. Tubuhnya kering hanya tersisa tulang dan kulit. Sementara itu, rambutnya berantakan dan dipenuhi dengan kutu.
WS dianggap telah melakukan tindakan keji, meski begitu dikatakan ia sempat mengajak istrinya untuk melakukan hubungan intim. Kini, sang istri, CN, telah meninggal dunia di Palembang. Simak ulasan lengkapnya.
Suami Telantarkan Istri yang Sakit

Kekejian tersebut terungkap ketika Wahyu meminta tetangganya mencarikan infus. Korban mengidap penyakit kanker. Semakin hari, kondisinya semakin menurun drastis. Namun, sang suami tidak segera membawanya berobat ke rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka dan korban. Tepatnya di Jalan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan. Korban dikatakan sudah tidak berdaya sejak Kamis (9/1).
“Suami korban melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan namun tetap tidak dilakukan tindakan-tindakan,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono.
Wahyu hanya menggeletakkan makanan di samping tempat tidur sang istri. Pada (17/1), Wahyu sempat membersihkan tubuh sang istri dan meminta untuk berhubungan intim. Tapi sang istri yang sedang sakit parah menolaknya.
“Tersangka kami sudah tetapkan, saudara WS, mencoba memberikan makanan kepada istrinya, karena kondisi yang lemas fisik daripada tubuh istrinya periode tanggal 9 hingga tanggal 16,” terangnya.
“Sang suami memberikan makan dalam situasi yang tidak menguntungkan untuk istri karena dengan kondisi fisik yang bersangkutan hanya menaruhkan makanan sekadarnya di samping tempat tidur sang istri,” jelasnya.
Hukuman untuk Suami

Pada (22/1) kakak korban mengetahui kabar tersebut dan terkejut. Ia melaporkan dugaan adanya penelantaran terhadap adiknya ke polisi. Keesokan harinya, pada Kamis (23/1) korban meninggal dunia dalam perawatan di ruang ICU.
Sang suami, WS, ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan oleh Polres Palembang dan ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penuh penyesalan ia hanya bisa berdiri dengan menggunakan baju oranye dan dikawal oleh petugas.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 49 huruf a, huruf b juncto Pasal 9 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pasal itu ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.