Aduan Konsumen ke YLKI: BPKB Kendaraan Belum Diserahkan Leasing Meski Cicilan Lunas
Merdeka.com - Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan permasalahan leasing pada tahun 2022 banyak dikeluhkan oleh konsumen kepada YLKI.
Tercatat, keluhan tertinggi pada permasalahan leasing di antaranya klaim asuransi 18 persen, permohonan keringanan 18 persen, BPKB belum diserahkan 12 persen, BI checking 12 persen, take over kendaraan 12 persen, unit hilang 9 persen, cara penagihan 6 persen, penarikan kendaraan 6 persen, biaya penarikan 3 persen, dan gagal bayar 3 persen.
"Yang jadi sorotan itu klaim asuransi permohonan keringan dan BPKB belum diserahkan. Kalau kita telusuri BPKB belum diserahkan ini banyak juga konsumen sudah melakukan administrasi tapi BPKB belum diserahkan. Namun ketika melakukan investigasi lebih lanjut ternyata kenapa BPKB belum diserahkan karena konsumen masih ada denda, ada bunga yang belum dibayarkan," ujar Rio dalam konferensi pers, Jumat (20/1).
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Dimana mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Pergi ke kantor samsat dengan di mana kendaraan Anda terdaftar dan tercatat di kantor tersebut.
Di sisi lain, take over kendaraan juga masih banyak dikeluhkan kepada YLKI dari konsumen itu sendiri maupun dari pelaku usaha sendiri tidak menginformasikan.
"Jadi take over kendaraan ini ketika kredit leasing itu kan perjanjiannya kepada pihak pertama ketika tidak melakukan suatu pembayaran mereka melanjutkan dan menjual kendaraan nya tetapi secara resmi akhirnya mereka di bawah tangan tanpa sepengetahuan leasing akhirnya leasing merasa di perjanjian itu masih orang pertama sedangkan unitnya sudah di pihak ketiga. Nah pihak ketiga nya ini tidak bayar entah kabur entah ke mana dan sebagainya," terang dia.
Oleh karena itu YLKI melakukan Edukasi sosialisasi bagaimana take over kendaraan itu bisa dilakukan dengan terencana sesuai dengan informasi dan disampaikan kepada pihak leasing.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temukan estimasi waktu penerbitan STNK untuk mobil CKD dan CBU, penyebab keterlambatan, dan cara mengecek status STNK terbaru Anda.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui apakah mobil dibeli secara kredit atau cash. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMeski demikian, penyitaan ini bukan akhir segalanya. Dengan memahami prosedur yang benar, motor yang disita masih dapat diambil kembali.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca SelengkapnyaApabila konsumen gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Baca Selengkapnya