Alami Kerugian Usai Kecelakaan Kereta di Semarang, KAI Bakal Tuntut Pengguna Jasa Truk?
PT KAI mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa ini, seperti kerusakan lokomotif, rel, serta jembatan.
Alami Kerugian Usai Kecelakaan Kereta di Semarang, KAI Bakal Tuntut Pengguna Jasa Truk?
Petugas PT KAI (Persero) melakukan penguatan konstruksi jembatan rel Kanal Banjir Barat di lokasi tabrakan antara KA Brantas dan sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang.
Petugas memasang dua penyangga di bagian bawah jembatan serta memperbaiki bantalan rel yang ada di atasnya.
Di sela perbaikan, sejumlah KA dari arah barat menuju timur juga tetap bisa melintas dengan kecepatan sangat rendah.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko mengatakan PT KAI mengalami sejumlah kerugian akibat peristiwa ini, seperti kerusakan lokomotif, rel, serta jembatan.
Dia menyebut, PT KAI tidak menutup kemungkinan menuntut pengguna jasa truk yang terlibat kecelakaan tersebut.
"Tuntutan akan dilayangkan kalau terbukti ada kesalahan sopir," katanya, dikutip Antara, Rabu (19/7).
Sementara Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan truk yang terlibat kecelakaan rencananya akan mengambil muatan di kawasan Kota Lama Semarang.
"Sopir cari jalan di situ, rencana mau mengangkut barang di kawasan Kota Lama," katanya. Ia menuturkan penyidikan tentang peristiwa kecelakaan tersebut masih dilakukan.
Sebelumnya, Kereta Api Brantas tujuan Jakarta-Blitar menabrak sebuah truk di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Semarang Barat, Selasa malam (18/7).
KA menabrak bagian kepala truk trailer yang melintas dari arah utara ke selatan. Sempat terjadi ledakan saat lokomotif kereta menabrak kepala truk.
Bagian kepala dan ekor gandengan truk terjepit di mulut jembatan rel jembatan Kanal Banjir Barat Semarang itu.
Sebelumnya, Pengamat Transportasi, Darmaningtyas mengatakan, kereta api memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA.
Apabila terjadi hal merugikan bagi KA, maka pihak PT Kereta Api Indonesia justru dapat meminta ganti rugi terhadap pengemudi.
"Jadi PT KAI justru dapat meminta ganti rugi pada pengemudi maupun pengusaha truk, bukan sebaliknya di tumpahkan salah masinis," ujar Damarningtyas kepada Merdeka.com, Rabu (19/7).