Alasan kenapa gambar bahaya rokok tidak pengaruhi konsumen
Merdeka.com - Mulai Selasa (24/6), Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, terhadap produk rokok wajib agar mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan. Tahun ini, jumlahnya produksi rokok naik sebesar dua miliar batang menjadi 345 miliar batang.
Produsen rokok, diberi waktu dalam dua bulan mengedarkan rokok dengan bungkus lama atau belum ada gambar bahaya merokok. Aturan inipun, telah diprotes para pengusaha rokok kecil. Bagi pengusaha yang masih membandel, yang tidak menampilkan gambar bahaya merokok 40 persen dari bungkus rokok, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Kementerian Perindustrian pesimis aturan tersebut bisa menekan produksi rokok kretek maupun putih. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia membeli rokok secara ketengan atau eceran tanpa bungkus.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Apa saja jenis kanker yang rentan terjadi akibat merokok? Merokok merupakan salah satu penyebab utama dari berbagai jenis kanker, terutama kanker paru-paru. Selain itu, kebiasaan merokok juga dapat meningkatkan risiko kanker di area mulut, tenggorokan, pita suara, kandung kemih, serta ginjal.
-
Kenapa merokok bahaya untuk kolesterol? Rokok dapat merusak dinding pembuluh darah, membuatnya lebih rentan untuk menumpuk lemak. Merokok juga dapat menurunkan kadar HDL, atau kolesterol 'baik'.
"Alhasil, gambar peringatan yang sedianya menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu," katanya.
Dia mencontohkan, pola dan aturan yang diterapkan Indonesia walaupun mengacu pada aturan di Singapura, Australia dan berbagai negara, tidak menurunkan minat orang untuk merokok atau menurunkan produksi rokok secara signifikan.
"Dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu belum signifikan," ujar Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad di Jakarta, Selasa (24/6).
Dia mengaku pemberlakuan aturan gambar menyeramkan pada bungkus rokok, tidak mengalami kendala. Dari hasil kunjungannya belum lama ini, kesiapan produsen bahkan dari yang skala kecil pun sudah cukup memadai. "Hasil kunjungan, kemasan bergambar sudah dicetak. Dan sudah siap untuk mengemas," katanya.
Untuk mengawasi peredaran rokok setelah adanya aturan anyar, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mengeluarkan surat edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, yang meminta kepada para menteri mengawasi aturan tersebut di lapangan.
(mdk/arr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaDia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBanyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya
Baca SelengkapnyaBanyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaPMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca Selengkapnya