Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan kenapa gambar bahaya rokok tidak pengaruhi konsumen

Alasan kenapa gambar bahaya rokok tidak pengaruhi konsumen Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mulai Selasa (24/6), Pemerintah mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, terhadap produk rokok wajib agar mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan dengan gambar menyeramkan. Tahun ini, jumlahnya produksi rokok naik sebesar dua miliar batang menjadi 345 miliar batang.

Produsen rokok, diberi waktu dalam dua bulan mengedarkan rokok dengan bungkus lama atau belum ada gambar bahaya merokok. Aturan inipun, telah diprotes para pengusaha rokok kecil. Bagi pengusaha yang masih membandel, yang tidak menampilkan gambar bahaya merokok 40 persen dari bungkus rokok, akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Kementerian Perindustrian pesimis aturan tersebut bisa menekan produksi rokok kretek maupun putih. Alasannya, mayoritas masyarakat Indonesia membeli rokok secara ketengan atau eceran tanpa bungkus.

Orang lain juga bertanya?

"Alhasil, gambar peringatan yang sedianya menjadi penghambat minat perokok ini jadi tidak terlihat, karena perokok tidak perlu melihat bungkus rokok itu," katanya.

Dia mencontohkan, pola dan aturan yang diterapkan Indonesia walaupun mengacu pada aturan di Singapura, Australia dan berbagai negara, tidak menurunkan minat orang untuk merokok atau menurunkan produksi rokok secara signifikan.

"Dampak promosi anti rokok melokalisir perokok di tempat tertentu belum signifikan," ujar Direktur Minuman Dan Tembakau Kementerian Perindustrian, Faiz Achmad di Jakarta, Selasa (24/6).

Dia mengaku pemberlakuan aturan gambar menyeramkan pada bungkus rokok, tidak mengalami kendala. Dari hasil kunjungannya belum lama ini, kesiapan produsen bahkan dari yang skala kecil pun sudah cukup memadai. "Hasil kunjungan, kemasan bergambar sudah dicetak. Dan sudah siap untuk mengemas," katanya.

Untuk mengawasi peredaran rokok setelah adanya aturan anyar, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, mengeluarkan surat edaran Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tertanggal 18 Juni 2014, yang meminta kepada para menteri mengawasi aturan tersebut di lapangan.

(mdk/arr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Dinilai Bukan Solusi Tepat Tekan Prevalensi Perokok di Indonesia
Aturan Rokok Kemasan Polos Dinilai Bukan Solusi Tepat Tekan Prevalensi Perokok di Indonesia

Dia juga menilai bahwa dampak atau beban dari kebijakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek ini akan menjadi tugas berat bagi Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Tak Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok
Tak Turunkan Jumlah Perokok, Pemerintah Diminta Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok

Banyak orang beralih ke rokok murah dengan risiko yang lebih berbahaya

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara
Ditjen Bea Cukai: Larangan Penjualan Rokok Ketengan Tak Ganggu Penerimaan Negara

Setiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha
Menengok Dampak Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos ke Petani dan Pengusaha

PMK dan PP 28/2024 tidak hanya mempengaruhi industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya