Anak Buah Menteri Susi Tertibkan 20 Rumpon Ilegal di Perbatasan RI-Filipina
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono dan KP. Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.
Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas 4 rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Di mana ikan siput ditemukan? Ilmuwan dari Universitas Western Australia, menangkap rekaman ikan tersebut saat berenang di dekat Palung Izu-Ogasawara di lepas pantai Jepang.
-
Apa yang ditangkap oleh Mariner 4? Misi ini berhasil menangkap gambar-gambar dari Planet Merah.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Kapan Putu Piring diburu? Makanan tradisional khas Kepulauan Riau ini selalu diburu penggemarnya sebagai sajian berbuka puasa.
Sementara itu, proses penertiban oleh KP. Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas 4 (empat) rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.
"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.
Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara (air surveillance), di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.
Penertiban rumpon-rumpon tersebut menambah jumlah rumpon yang telah ditertibkan di perairan perbatasan Indonesia-Filipina. Tercatat, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) rumpon ilegal yang diduga kuat milik warga Filipina telah ditertibkan sepanjang Januari sampai April 2019.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR)," ujar Agus.
Sebagai informasi, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di sekitar rumpon sehingga mudah ditangkap oleh kapal penangkap ikan.
Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia disinyalir dilakukan untuk meningkatkan hasil tangkapan mereka. Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaTotal pasir yang sudah dikeruk mencapai 24.000 meter kubik pasir laut.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca Selengkapnya